Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Ajakan Carok Viral Terekam CCTV - Ular Ditemukan Asyik Makan 5 Ayam Kate
Berita Jatim terpopuler: Mulai dari cekcok berujung mengajak carok di Bondowoso. Hingga penemuan ular yang makan 5 ayam kate.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini berita Jatim terpopuler yang menjadi sorotan pada Selasa 22 Oktober 2024.
Mulai dari cekcok berujung mengajak carok di Bondowoso.
Hingga penemuan ular yang makan 5 ayam kate.
Simak berita Jatim terpopuler selengkapnya.
- Sidang perkara korupsi mantan Bupati Sidoarjo
22 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Puluhan orang saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus tersebut.
Kesaksian mereka dikuliti oleh empat orang JPU KPK untuk memastikan jumlah potongan dana insentif yang dialami oleh mereka sendiri.
Termasuk mengenai kegunaan uang tersebut, setahu mereka.
Semula JPU KPK Ricky menanyai para saksi secara bersama-sama melalui 10 rentetan pertanyaan awal.
Baca juga: Suasana Persidangan Gus Muhdlor, Diwarnai Gemuruh Tepuk Tangan Pengunjung, Hakim Geram
"Apakah para saksi semua pernah mendapatkan potongan insentif?" tanya Ricky kepada para saksi, dalam Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024).
Pertanyaan tersebut mengawali rentetan pertanyaan lanjutan untuk dijawab oleh para saksi secara cepat.
Jawabannya, para saksi membenarkan bahwa, sebagai ASN mereka menerima dana insentif sejak sebelum jabatan Kepala BPPD Sidoarjo belum diemban oleh Ari Suryono.
Kemudian, para saksi mengakui mengalami pemotongan insentif yang diterima setiap triwulannya.
Baca juga: UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang
"Pernah (pemotongan). Iya dapat insentif tunjangan (selama zaman Pak Aris) setiap 3 bulan, setiap tahun. Masuk ke rekening masing-masing," jawab para saksi secara bersamaan.
Modus pemotongan tersebut melalui surat 'kitir' yang bertuliskan sedekah. Daftar pemotongan dalam surat kitir tersebut tidak diketahui asalnya dari mana.
"Iya ada (pakai surat 'kitir'). Tidak (diajak menentukan jumlah besaran pemotongan)," tambah para saksi bersamaan.
Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Baca juga: Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang
"Tidak tahu. (Laporan resmi tidak resmi atau dari mulut ke mulut) tidak ada," kata para saksi.
Kemudian, dipenghujung agenda pemeriksaan tersebut, para saksi memastikan bahwa proses pemotongan insentif itu, bukan diartikan sebagai hutang, melainkan sedekah.
"Tidak ada (soal penyebutan atas pemotongan insentif tersebut sebagai hutang)," jelas para saksi bersamaan.
Di lain sisi, beberapa saksi mengaku secara samar-samar mengetahui peruntukan uang hasil pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Salah satunya, Saksi Hermadi Listiawan. Ia tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?
Namun, sebagaimana informasi yang pernah diketahui secara samar-samar. Uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.
"Detail untuk pribadi saya enggak tahu Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan. Tiket pak ari, dan uang makan Pak Ari. Itu pinjam, kalau pesan tiket, nanti diganti. Iya (buat beli oleh-oleh dengan Pak Ari)," ujar Saksi Hermadi.
Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Bahwa uang tersebut, menurutnya, juga dipakai untuk kegiatan makan-makan.
"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Saksi Sintya Nur Afrianti
Namun, seingatnya, antara tahun 2019-2020, terdapat rapat untuk membahas adanya pemotongan isentif dengan istilah penyebutan 'sedekah'.
"Tahun antara 2019 atau 2020, saya diberitahu ada sodakoh. Dipakai untuk menggaji pegawai honorer. Dari Pak Sumbar, sekretaris BPPB (saat itu), tapi pensiun," kata Saksi Sintya Nur Afrianti
Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin yang mencecar para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Lalu, tiba giliran Terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan. Namun, Gus Muhdlor menggunakan kesempatan yang diberi oleh majelis hakim.
"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor.
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, "Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Lalu, berlanjut, Gus Muhdlor bertanya, "Pernahkah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Dan, terakhir, Gus Muhdlor menanyakan; apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.
"Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?"
"Sebelumnya (juga ada sudah ada)," jawab para saksi.
Mendengar jawab para saksi semacam itu, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja.
"Sudah clear ya. Silahkan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok."
Berikut daftar staf BPPS Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.
Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati
Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor menjalani sidang vonis.
Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.
Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar sejak tahun 2005.
Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.
Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo.
Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.
Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.
Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.
Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Berikut rinciannya:
1) Tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000 Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000
2) Kendaraan:
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000 Motor
- Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000
3) Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000
4) Surat berharga Rp 900.000.000
5) Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp3.370.127.516.
2. Cekcok berujung ajakan duel carok
Warga Desa Padasan, Kecamatan Pujer melaporkan mertua oknum kepala desanya ke Polres Bondowoso.
Laporan dilayangkan, karena warga bernama Muhammad Faizi itu diduga mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam dari mertua oknum Kades pada Minggu (20/10/2024) sore kemarin.
Dari video yang diterima Tribun Jatim, terlihat terlapor berinisial S itu mendatangi kediaman Muhammad Faizi dengan membawa parang. Terjadi cek cok antar terlapor dengan korban.
Warga sekitar, kerabat dan pengendara yang lewat pun berusaha melerai ke duanya. Khususnya, pelaku yang membawa parang dibawa menjauh dari rumah korban.
Baca juga: Pohon Berusia Ratusan Tahun di Komplek Pemakaman Bondowoso Keluar Asap dan Api, Masyarakat Heboh
Muhammad Faizi mengatakan, sebelum itu dirinya memang mendapatkan telpon dari terlapor yang rumahnya berdekatan dengannya. Korban diajak carok pelaku di perempatan desa atau dikenal dengan kawasan penimbangan tebu.
Namun, korban tak menanggapi ajakan carok itu. Tak lama kemudian, terlapor mendatangi rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa parang.
"Keluarga saya merasa terancam banget. Kita tak berani kemana-mana," ujarnya dikonfirmasi Senin (21/10/2024).
Ia mengaku tak tahu motif dari tindakan terlapor. Karena, tak pernah merasa ada konflik dengan terduga pelaku.
Bahkan, sebelum itu dirinya pun sempat mengajak berbicara dengan kepala dingin saat dihubungi via telpon.
Baca juga: Tradisi Rokatan Bhumi di Kawah Wurung Bondowoso, Ungkapan Syukur dan Doa Dijauhkan dari Bencana
"Saya tak pernah komunikasi dengan beliau, cuma rumah beliau berseberangan dengan rumah saya," jelasnya.
Atas kejadian ini, kata Faizi, pihaknya pun melapor ke Polres Bondowoso. Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut pada Minggu (20/10/2024) malam.
"Sekarang masih dalam proses lidik dan sidik. Tak bisa grusak grusuk, jad sudah ditangani," pungkasnya.
3. Ular makan ayam kate
Petugas pemadam kebakaran (damkar) kabupaten Ponorogo mengevakuasi ular piton, Senin (20/10/2024).
Walaupun berukuran hanya 2 meter, ular piton yang dievakuasi dari rumah warga di Jalan Gondosuli, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu telah memakan 5 ayam kate.
“Total ada 5 ayam kate milik kami yang dimakan. Awalnya dikira ditutup (dimakan) kucing,” ungkap penghuni rumah, Adifa Choirunisa, Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa sadarnya ayam ternaknya hilang pada Minggu (20/10/2024) pagi. Saat itu, ayam katenya seharusnya berjumlah 25 ekor, tinggal 23 ekor.
Baca juga: Pecinta Otomotif Ponorogo Gelar Latber Drag Bike dan Road Rice Sambil Berbagi
“Jadi Minggu, 20 Oktober om saya sadar ayamnya hilang 2 ekor. Awalnya dikira ditutul kucing. Kok ini tadi hilang lagi 3 ekor, ternyata di kandang ada ular,” katanya.
Difa—sapaan akrab—Adifa Choirunisa menyebutkan saat itu, posisinya ular piton sedang memakan 3 ekor ayam kate miliknya. Hingga akhirnya melaporkan ke damkar untuk dievakuasi.
“Pas ditangkap atau dievakuasi itu sedang melahap ayam kate. Jadi total ada 5 ekor ayam kate yang dimakan oleh ular piton,” tegasnya.
Baca juga: Cerita Sopir Mobil Innova yang Tertimpa Pohon Tua Tumbang di Ponorogo, Syok Sekaligus Bersyukur
Dia mengaku beruntung segera memanggil damkar untuk evakuasi ular piton di rumahnya yang berlokasi di sekitar stadion Batoro Katong ini.
“Saya tadi diminta hati-hati juga sama tim damkar. Semoga tidak ada lgi ular masuk ke rumah,” pungkas Difa saat dikonfirmasi Tribunjatim.com.
VIRAL TERPOPULER: Gumpalan Cacing Bersarang di Tubuh Kakak-Adik - Wali Kota H Arlan Punya 4 Istri |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Hasil Penyelidikan Kecelakaan Bus RSBS Jember - Gelombang PHK di Sidoarjo Naik |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Hasil Persela VS Deltras FC - Arema FC Sudah Kantongi 2 Kartu Merah |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Polisi Gadungan Raup Rp80 Juta - Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Layanan SIM Malam Taman Bungkul Surabaya Buka - Siswa SD di Lumajang Keluhkan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.