Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang

Eks Kepala BPPD Sidoarjo divonis lima tahun penjara, anak buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor langsung peluk istri usai sidang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret nama eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ari Suryono, eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret nama eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya. 

Kemudian, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya. 

Ternyata, hasil vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Hakim Anggota Ibnu Abbas membacakan hal yang meringankan terdakwa Ari Suryono melalui draft putusannya. 

Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?

Kemudian, terdakwa memiliki keluarga, dan terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo. 

"Mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata Hakim Anggota, Ibnu Abbas, saat membacakan draft putusan. 

Sementara itu, terdakwa Ari Suryono mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ari Suryono yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan pendek itu. 

Jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK, Andry Lesmana, menanggapi hasil vonis dari majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved