Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang
Delapan orang saksi terdiri ajudan, staf hingga sopir pribadi Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dihadirkan dalam sidang lanjutan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Delapan orang saksi terdiri ajudan, staf hingga sopir pribadi Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Mereka yang dihadirkan JPU KPK, diantaranya Staf BPPD Sidoarjo, Faridz Farah Zein Nurani; Sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; Dosen UIN Malang, M Robith Fuadi.
Kemudian, Staf Prokopim Sidoarjo, Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; Ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara.
Dan, ada juga suami Terdakwa Siska Wati, satu dari tiga terdakwa kasus tersebut yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo, Agus Sugiarto.
Empat orang saksi; Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa, dimintai keterangan lebih dulu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani itu.
Seraya menjawab satu per satu pertanyaan dari JPU KPK dihadapan majelis hakim. Mereka mengaku, tidak pernah menerima aliran dana dari Terdakwa Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?
Entah, berupa tambahan honor maupun THR lebaran atau tambahan untuk tunjangan dalam bentuk lain.
Para saksi mengaku cuma memperoleh bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.
JPU KPK, Andre Lesmana menanyakan pertanyaan tersebut secara bergilir untuk dijawab oleh keempat orang ajudan tersebut.
"Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?" tanya Andre Lesmana di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (14/10/2024).
Aswin menjawab, "tidak pernah." Jawaban serupa juga disampaikan oleh ketiga saksi lainnya; Gelar, Perdiga, dan Akbar, secara bergiliran.
Termasuk dengan pemberian THR, mereka menyampaikan secara bergiliran, "tidak pernah."
Baca juga: 2 Anak Buah Gus Muhdlor Dituntut Berbeda atas Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo
Pada kesempatan sidang sebelumnya, Terdakwa Siska Wati mengaku pernah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Achmad Masruri, yang diambilkan dari uang potongan insentif pajak para ASN BPPD Sidoarjo.
Uang itu diberikan Terdakwa Siska Wati kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo, karena belasan orang itu, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor
BPPD Sidoarjo
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.