Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Pakar soal Guru Honorer Dipenjara usai Pukul Anak Polisi, Sebut Berlebihan: Tujuan Pidana itu?

Kasus guru honorer dipenjara usai pukul siswanya yang merupakan anak polisi ramai menjadi sorotan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Sultra/Samsul dan Tribun Jateng
Polisi memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru honorer diduga pukul siswa yang merupakan anak polisi, Senin (21/10/2024). 

Reza juga mengatakan, komitmen Listyo Sigit itu harus diterjemahkan oleh para personel Polri lainnya agar pendekatan bersifat punitive atau menghukum dan retributive atau menghukum dengan berat dalam menangani kasus harus dibuang jauh-jauh terlebih dahulu.

Dia meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi pendekatan kerja satuan wilayah (satwil) Polres Konawe Selatan berkaitan dengan mekanisme pengawasan oleh satuan reserse kriminal (satreskrim).

Reza berharap jika ada pihak di satwil Polres Konawe Selatan mengabaikan komitmen Kapolri dalam penanganan kasus ini, maka perlu disanksi dan edukasi sekaligus.

"Jika ada pihak-pihak di satwil Polri setempat yang abai akan komitmen Kapolri tadi, dan langsung memroses Bu Guru tersebut dengan litigasi, perlu disikapi dengan sanksi dan edukasi sekaligus," katanya.

Reza berharap agar polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Bahkan, dia bakal menyumbang keluarga korban jika memang merasa dirugikan.

"Kalau perlu penggalangan dana untuk mengganti kerugian yang dialami korban, saya siap berkontribusi atas nama anak-anak saya. Insya Allah," pungkasnya.

Dikutip dari Tribun Sultra, berdasarkan keterangan dari Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, kasus ini berawal ketika D ditanya oleh ibunya, N, terkait luka yang berada di paha bagian belakang pada 25 April 2024.

D mengaku luka tersebut akibat terjatuh saat pergi ke sawah bersama ayahnya, Aipda WH.

Keesokan harinya, N menanyakan kepada Aipda WH terkait luka di tubuh D ketika akan dimandikan.

Lantas, Aipda WH pun kaget dan langsung bertanya ke korban terkait luka yang dimaksud N.

Selanjutnya, terduga korban mengaku telah dipukul SU di sekolah pada 24 April 2024.

Aipda WH dan N pun lantas mengonfirmasi kepada saksi yang disebut D melihat kejadian dugaan penganiayaan oleh SU.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru SD dituduh aniaya murid, Senin (21/10/2024).
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru SD dituduh aniaya murid, Senin (21/10/2024). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Ada dua saksi yang ditanya oleh Aipda WH dan N, yaitu berinisial I dan A. 

Kedua saksi mengaku melihat korban dipukul oleh SU menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved