Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunnewsSultra.com
Guru Supriyani menangis ungkap diteror penyidik disuruh ngaku pukul anak polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Guru Supriyani (37) tak kuasa menahan tangisnya atas kasus yang menimpanya yakni dituduh memukul muridnya yang seorang anak polisi. 

Supriyani mengaku, dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.

Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Diketahui, penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo setelah disangka sebagai pelaku penganiayaan murid SD.

Setelah ditahan satu pekan, Supriyani meninggalkan tahanan pada Selasa (22/10/2024).

Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Tampak Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.

Tangis guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, tak terbendung ketika keluar dari tahanan.

Sahutan tangis pun terdengar dari kerabat dan rekan-rekannya begitu sosok guru SD tersebut melangkah keluar dari pintu tahanan Lapas Perempuan Kendari pada Selasa siang.

"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," histeris seorang wanita di balik video viral yang beredar, sembari menembus kerumunan.

Sosok yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kemudian terlihat memeluknya sembari menangis.

Supriyani yang berjalan pelan meninggalkan pintu lapas pun tak kuasa menahan tangisnya.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan garis lurus warna hitam, ia tampak menitikkan air mata.

Dia lalu mengusap air matanya dengan ujung jilbab warna krem yang dikenakannya.

Guru Supriyani menangis
Guru Supriyani menangis (via TribunnewsSultra.com)

Sosok pria paruh baya yang memakai batik PGRI pun memegang telapak tangan guru SD tersebut dan menemaninya berjalan.

"Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 WITA, karena berkas-berkasnya baru selesai," kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy.

Supriyani dijemput sang suami, para pengurus PGRI, maupun lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampinginya.

Hadir pula dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, maupun Kejari Konawe Selatan.

Tak lagi ditahan, Supriyani pun menangis ungkap bahwa dirinya sempat diteror penyidik.

Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Upaya itu dilakukan agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkap dia.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.

 "Saya tidak pernah memukul anak itu, apalagi dituduh pakai sapu," tegasnya.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," kata Supriyani.

Baca juga: 4 Fakta Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Oknum Polisi, Kolega Mogok Ngajar, Kronologi Terkuak

Diberitakan, Supriyani sudah mendekam dalam tahanan lapas sepekan terakhir ini, sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Dia ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Provinsi Sultra.

Guru yang sudah mengabdi 16 tahun sebagai honorer tersebut menjadi tersangka.

Selanjutnya menjadi terdakwa dengan tuduhan aniaya murid SD kelas 1 di sekolah dengan sapu ijuk.

Dia dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aipda HW, atas laporan ibu korban atau istri HW yakni N, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, pada Jumat, 26 April 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana kasus ini dengan terdakwa Supriyani dijadwalkan berlangsung di PN Andoolo pada Kamis (24/10/2024).

Jelang sidang, Majelis Hakim PN Andoolo pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.

Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, Selasa.

Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.

"Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan. Selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis," kata kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan.

Ditemui secara terpisah, Ni Putu Desy, menjelaskan, lapas mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat PN Andoolo.

Guru honorer Supriyani ditahan usai pukul muridnya anak polisi pakai sapu, dituding penganiayaan
Guru honorer Supriyani ditahan usai pukul muridnya anak polisi pakai sapu, dituding penganiayaan (via Tribun Medan)

Kasus guru Supriyani dituduh pukul muridnya yang seorang anak polisi memang tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat minta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut.

Ya, meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito.

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid.

Namun orang tua murid yang berprofesi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp50 juta.

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp50 juta dan tidak mengajar lagi.

"Tapi diminta Rp50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."

"Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan," ungkap Kastiran.

Baca juga: Kata Pakar soal Guru Honorer Dipenjara usai Pukul Anak Polisi, Sebut Berlebihan: Tujuan Pidana itu?

Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kastiran menyebut, Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.

"Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi, apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.

"Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang," jelas Kastiran.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved