Berita Viral
Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak
Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Ronald Tannur kini terkuak usai tiga hakim ditangkap lantaran membebaskan dirinya.
Diketahui, Ronald Tannur sempat diadili lantaran menganiaya kekasihnya, Sini Sedra Afriyanti, hingga tewas.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tak bersalah hingga divonis bebas.
Buntut vonis kontroversial itu, Ronald Tannur tak lagi bebas.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024).
"Betul (ada penangkapan)," kata Febrie saat dimintai keterangan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui bahwa KY telah mendengar kabar terkait operasi penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Namun, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan," ujar Mukti.
Sebelumnya, KY telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan tingkat pelanggaran berat," ungkap Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, dalam sidang pleno KY.
Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap
Kejagung juga menegaskan bahwa penyelidikan dugaan suap ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja peradilan di Indonesia, khususnya terkait vonis bebas yang kontroversial dalam perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik.
Kini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024)
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Fakta-fakta Ronald Tannur dinyatakan bebas
1. Dituntut 12 tahun penjara dan berakhir bebas
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Ronald Tannur Penganiaya Kekasih di Karaoke Surabaya, Hakim Singgung Sidang Offline
2. Disebut punya niat menolong
Hakim menganggap Ronald Tannur masih memiliki niat baik terhadap korba n sebelum meninggal.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

3. Alasan hakim dipertanyakan
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mempertanyakan keputusan hakim Erintuah.
Dimas mengatakan, Ronald sebenarnya tidak ada niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit.
Dia mengungkapkan, justru satpam dan pengelola apartemen tempat Ronald membawa Dini yang berinisiatif untuk membawanya
Di sisi lain, ungkap Dimas, Ronald justru meninggalkan Dini di lobi apartemen.
Adapun fakta ini, sambungnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan diterima oleh kejaksaan.
"Dari ditemukan korban di Blackhole di basement dan dimasukan ke dalam mobil, korban ini tidak dibawa ke rumah sakit, tapi ke apartemen."
"Dan sesampainya di apartemen, tersangka ini naik ke atas mengambil tasnya kemudian meninggalkan di lobi apartemen. Kemudian kendaraannya dihentikan sekuriti di mana sekuriti dan pengelola apartemen yang memaksa tersangka untuk membawa ke rumah sakit," kata Dimas dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia di YouTube metrotvnews, Kamis (25/7/2024).
Dengan fakta ini, Dimas pun mempertanyakan landasan hakim bisa menilai Ronald memiliki niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
"Jadi atas dasar apa, majelis hakim dari PN Surabaya mengatakan bahwasanya ada niat dari tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara sejak di Blackhole, sudah tidak dibawa ke rumah sakit, ditinggal di apartemen, dan tersangka ada rencana untuk meninggalkan korban," jelasnya.
4. Keluarga korban tak terima
Keluarga Dini mengaku syok mendengar putusan hakim atas pembebasan Ronald Tannur.
Hal itu diutarakan oleh adik korban, Elsa Rahayu (26), Rabu (24/7/2024).
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ronald Tannur yang Bunuh Kekasih Ditunda 2 Kali, Begini Respon Jaksa

5. Si ayah, Edward Tanur, masih jadi anggota fraksi PKB
Ternyata ayah Ronald Tannur, Edward masih aktif menjadi anggota Fraksi PKB DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur II.
Bahkan, Edward Tannur maju menjadi caleg di Pemilu Legislatif 2024.
"Masih (aktif di PKB), kemarin kan nyalon lagi dan belum berhasil," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jazilul menyebut bahwa tidak ada kaitan perkara yang dihadapi Ronald Tannur, dengan sang ayah Edward Tannur.
Wakil Ketua MPR RI itu juga meminta tidak menyeret nama PKB dalam kasus hukum Ronald.
"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamida menyebut Edward Tannur memang sempat dinonaktifkan sementara dari penugasan Komisi di DPR, untuk fokus mengurus Ronald yang tersandung kasus hukum.
Namun kini Edward kembali aktif di Komisi IV DPR RI.
"Nonaktif sebentar saat ada kasus hukum anaknya. Tapi udah kembali aktif dan cukup vokal di Komisi IV memperjuangkan masyrakat NTT," kata Luluk kepada Tribunnews.com.
"Masih anggota fraksi PKB pemilu 2024 juga caleg. Alasan mecat pak Edward apa? Beliau tidak melakukan kejahatan atau melanggar hukum dan loyal pada PKB," pungkasnya.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Ronald Tannur
Ronald Tannur batal bebas
vonis Ronald Tannur
Surabaya
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
TKW Ida Hanya Bisa Berbaring setelah Kepalanya Disetrika Majikan, Siksaan Lain Dikuak Keluarga |
![]() |
---|
Cara Petugas Damkar Tolong Istri Asep yang Kesurupan 2 Hari, Modal ini Akhirnya Berhasil |
![]() |
---|
Aparat Sebut Cuma Lagi Viral, Alasan Mural One Piece Dihapus Sambil Dikawal Bikin Warga Kecewa |
![]() |
---|
Fakta Foto Anies Baswedan Pakai Topi Jerami Sambil Bentangkan Bendera One Piece, ini Kata Nakama |
![]() |
---|
Kisah Syarifah Gadis Aceh Dinikahi Adams Bule Nigeria, Cinta Bersemi dari Latihan Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.