Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti mengaku bersyukur 3 hakim yang beri vonis bebas kasus Ronald Tannur ditangkap: Memang ada embel-embel suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 

Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal tiga hakim tersebut.

Sebelumnya, tiga hakim tersebut telah dipecat usai memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman dari masyarakat maupun anggota DPR.

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

KY kemudian memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved