Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti mengaku bersyukur 3 hakim yang beri vonis bebas kasus Ronald Tannur ditangkap: Memang ada embel-embel suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 

Mereka datang secara bergantian.

Sosok pengadil yang pertama tiba di Kantor Kejati Jawa Timur ialah Heru Hanindyo.

Ia tiba pada pukul 16.35 WIB.

Mengenakan jaket warna biru, Heru Hanindyo tampak naik mobil Innova warna hitam dengan dikawal dua Provost.

Saat turun dari mobil, wajah Heru Hanindyo tampak berkeringat.

Kala ditanya alasan pemeriksaan, Heru Hanindyo mengaku tidak tahu.

"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua Provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam, giliran Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan yang juga turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu.

Mereka yang saat itu mengenakan masker memilih bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai tersebut, ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Baca juga: UPDATE TERBARU: Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, pemeriksaan tiga hakim tersebut merupakan serangkaian penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung, perkara dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa yang mendapat vonis bebas atas kasus menganiayaan dan pembunuhan teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved