Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti mengaku bersyukur 3 hakim yang beri vonis bebas kasus Ronald Tannur ditangkap: Memang ada embel-embel suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI dan para terlapor," tegasnya.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved