Berita Viral
Penjaga Toko Teriak Mahasiswa Modus Bayar Utang 1,5 Juta Pakai Uang Rp50 Ribu, Polisi Sita Printer
Pelaku mengaku terpaksa mencetak uang palsu karena terjerat utang dan tidak ingin meminta uang kepada orang tuanya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah toko di Padukuhan Bergan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, alami kerugian Rp1,5 juta.
Hal itu terjadi saat seorang mahasiswa mau membayar utang sebesar Rp1,5 juta pakai uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar.
Akibatnya, mahasiswa tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Baca juga: Jariyah Resah Rekening di ATM Tinggal Rp 4000, Ternyata Ulah Tetangga untuk Main Judi Online
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengungkapkan, pelaku berinisial ARF (25), adalah mahasiswa yang berdomisili di Imogiri, Bantul.
Peristiwa ini bermula pada 11 Oktober 2024, sekitar pukul 09.25 WIB.
Saat itu tersangka mendatangi sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor jenis matik.
Ia menyatakan ingin bertransaksi melalui aplikasi transfer dari sebuah bank dengan nominal Rp1.500.000.
Setelah transaksi berhasil, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar diserahkan kepada penjaga toko.
Namun, setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
Penjaga toko yang menyadari hal itu langsung berteriak.
Ia juga berusaha menghalangi tersangka bersama seorang warga.
Akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri.
"Setelah sampai di luar toko, saksi sempat menarik jaket tersangka saat ia menyalakan sepeda motor."
"Namun tersangka langsung mengegas sepeda motor dan pergi," kata Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/10/2024).
Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa transfer uang masuk ke rekening ARF.
Petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.
"Tersangka membuat uang palsu dengan nominal Rp50.000."
"Kemudian uang palsu tersebut ditukarkan melalui modus transfer di toko kelontong daerah Wijirejo, Pandak, Bantul," jelas Dian.
Baca juga: Bikin Warga Resah, Mobil Xenia Digulingkan & Dibakar, Kelakuan 3 Pengemudi ke Petani Terungkap
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor, 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, printer, telepon genggam, kertas, gunting, dan pakaian.
ARF disangkakan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.
Dalam pengakuannya, ARF mengaku terpaksa mencetak uang palsu karena terjerat utang dan tidak ingin meminta uang kepada orang tuanya.
Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan modus transfer melalui toko kelontong.
"Cari cara dan kepikiran mencetak uang palsu pakai printer," ungkap ARF.
Ia juga menyebutkan bahwa printer yang digunakan dipinjam dari temannya.
Sementara proses pencetakan harus dilakukan berkali-kali untuk mendapatkan hasil yang sempurna.

Aksi serupa juga dialami pedagang kerupuk di pasar saat seorang pembeli membayar dengan uang palsu senilai Rp100 ribu.
Pedagang pun ngamuk tatkala mengetahui uang yang diterimanya palsu.
Pelaku pun akhirnya digiring oleh pihak kepolisian.
Adapun insiden ini terjadi di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Rabu (9/10/2024).
Pelaku diketahui berinisial MR.
MR berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
Perbuatannya memancing emosi pedagang dan hampir diamuk massa.
Beruntung aparat kepolisian yang berada di TKP segera mengamankan pelaku.
Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Sirimau untuk dimintai keterangan.
"Setelah adanya keresahan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu, kami sudah mengamankan sejumlah saksi dan pelaku," ungkap Kapolsek Sirimau, Iptu Fahrul Sabri Sulthan kepada wartawan, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Tribun Ambon.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku tidak tahu jika uang yang digunakannya palsu.
Uang tersebut diperoleh pelaku dari temannya di Makassar, pelaku meminta oleh-oleh namun saat paket diterima ternyata berisi uang.
"Setelah diperiksa pelaku tidak tahu kalau uang itu palsu karena menurutnya dia meminta oleh-oleh dari temannya berupa makanan."
"Namun yang datang adalah sebuah paket pada saat dibuka ternyata berisi uang," jelasnya.

Lanjutnya, MR baru mengetahui uang tersebut palsu saat membeli kerupuk di Pasar Mardika.
"Dia tidak tahu itu uang palsu atau bukan, namun ketahuan setelah dia bertransaksi dengan membeli kerupuk di Pasar Mardika," terangnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dirinya pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang tunai
"Imbauan kepada seluruh masyarakat kota Ambon dan sekitarnya agar waspada dan lebih berhati-hati."
"Serta teliti saat menerima uang saat bertransaksi tunai," imbaunya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Kapanewon Pandak
Kabupaten Bantul
Yogyakarta
AKP Dian Purnomo
uang palsu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siapa Farah yang Temani Diplomat ADP di Mall Sebelum Tewas dengan Lakban? Hubungan Privasi |
![]() |
---|
Penjelasan BNPB soal Gempa Rusia Berdampak Tsunami di Indonesia: Jangan Main ke Pantai Dulu |
![]() |
---|
Mimpi Bunga dan Adit di Balik Dinding Panti Asuhan, Percaya Bisa Jadi Koki hingga Tentara |
![]() |
---|
3 Fakta Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Diduga Calo Tiket Bus, Petugas Terminal di Solo: Gak Kenal |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Jual Posyandu Rp45 juta, Senyum Pakai Rompi Tahanan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.