Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tabanan.viral
I Made Sugitayasa kaget gegara beli TV Rp1 juta malah disuruh bayar denda Rp17 juta 

Bapak tiga anak inipun berharap ada mediasi.

Namun pihak finance rupanya tidak membuka ruang mediasi.

Mereka tetap meminta pelunasan pembayaran sesuai perjanjian kredit yang sejatinya tanpa sepengetahuannya.

"Dengan toko elektroniknya ini dengan sistem kepercayaan," tutur Indra, melansir Tribun Bali.

"Bapaknya ingin membeli TV kredit langsung bisa bawa TV lalu mengangsur tiap bulannya," imbuhnya.

"Dan tidak pernah terlambat, dan sudah lunas," ujar Indra lagi.

"Kami sudah meminta mediasi, denda bunga kan bisa dihapuskan tapi atau bisa sita kembali," imbuhnya.

"Padahal TV juga tidak dibawa kabur, bahkan siap rugi membayar pokok utangnya saja sesuai."

"Tetapi diminta pelunasan seluruhnya dan jika tidak pak Made akan dibawa ke ranah hukum," kata Indra. 

Baca juga: Pembeli Kaget Makan Mie Ayam Ada Kepala Tikus, Pemilik Warung Minta Maaf, Akui Tak Tutup Wajan

Sementara itu, pihak finance tersebut melalui branch managernya di cabang Tabanan menyebutkan bahwa I Made Sugitayasa dan istrinya, Ni Wayan Suastini, telah menandatangani dan sepakat dan terikat dalam Perjanjian Pembiayaan.

Pihak finance mengklaim bahwa Sugitayasa menunggak pembayaran kewajiban angsuran sejak bulan ke-8 jatuh tempo tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan angsuran ke-11 jatuh tempo tanggal 26 Mei 2015. 

Disebutkan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp17.539.000 dengan total kewajiban tertungga Rp18.304.503. 

Faktanya, I Made Sugitayasa tidak pernah ada kesepakatan atau melakukan tanda tangan kesepakatan perjanjian pembiayaan dengan finance tersebut.

Sementara itu kasus lain, dua kades melakukan penipuan hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp46,6 miliar.

Keduanya korupsi penyaluran dana KUR atau kredit usaha rakyat di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved