Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tabanan.viral
I Made Sugitayasa kaget gegara beli TV Rp1 juta malah disuruh bayar denda Rp17 juta 

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner, serta dokumen-dokumen.

Selain delapan tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto.

Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.

"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan delapan tersangka lainnya," sebut Nasriadi.

Baca juga: Bikin Warga Resah, Mobil Xenia Digulingkan & Dibakar, Kelakuan 3 Pengemudi ke Petani Terungkap

Lebih lanjut ia meminta seluruh bank di Riau memberikan dana KUR sesuai dengan prosedur yang benar.

Kemudian tidak memberikan KUR dengan jumlah yang tidak pantas atau tidak masuk akal.

"Karena rakyat itu membutuhkan kredit untuk usaha mereka. Tapi ketika masyarakat meminjam uang, tapi tidak dapat menikmatinya. Nama mereka saja yang pakai."

"Sedangkan yang menikmati adalah mereka-mereka inilah para mafia sindikat penipuan," ujar Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, kasus seperti ini terjadi juga di bank-bank lainnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendatanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.

Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.

Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain.

Akibat dugaan tindak pidana ini, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar.

Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024).
Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024). (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved