Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA - Kecelakaan Maut di Jombang
Berita terpopuler Kamis, 24 Oktober 2024: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan MA. - Kecelakaan maut di Jombang.
TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Kamis 24 Oktober 2024.
Berita pertama, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan MA, kini dijatuhi hukuman 5 tahun.
Selanjutnya berita salah satu toko milik pedagang di Pasar Besuki, Kabupaten Situbondo, terbakar, Senin (21/10/2024) malam.
Ada juga berita kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Rabu (23/10/2024) pukul 14.00 WIB.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (24/10/2024) di TribunJatim.com.
Baca juga: Jebol Plafon, Pelaku Bobol Minimarket dan Gasak Puluhan Rokok dan Kosmetik, Polisi Lamongan Olah TKP
Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem, Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi Terjadi Bersamaan di Trenggalek
Baca juga: Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak
1.UPDATE TERBARU: Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
Jawa Timur
berita terpopuler Jatim
Ronald Tannur
Pasar Besuki
Situbondo
kecelakaan maut
Jombang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
VIRAL TERPOPULER: 5 Fakta Film 'Merah Putih: One For All' - Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Rayakan Ulang Tahun Ke-38 - Pesan Kapten Persebaya untuk Bonek |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: JPO Siola Surabaya Dibongkar hingga Imbauan Murid Pakai Atribut Arema |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Bocah SD Ngotot Minta Nikah - Hendy Jalan Kaki Cikarang-Mekkah Modal Rp50 Ribu |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Madura United Kalah VS Persis Solo - Kapten Persebaya Tak Mau Larut dari Kekalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.