Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA - Kecelakaan Maut di Jombang

Berita terpopuler Kamis, 24 Oktober 2024: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan MA. - Kecelakaan maut di Jombang.

Editor: Hefty Suud
KOLASE (TribunJatim.com/Tony Hermawan - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). - Lokasi kecelakaan maut di Jombang yang tewaskan emak-emak pengendara sepeda motor di Ngoro Jombang. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Kamis 24 Oktober 2024.

Berita pertama, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan MA, kini dijatuhi hukuman 5 tahun.

Selanjutnya berita salah satu toko milik pedagang di Pasar Besuki, Kabupaten Situbondo, terbakar, Senin (21/10/2024) malam.

Ada juga berita kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Rabu (23/10/2024) pukul 14.00 WIB. 

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (24/10/2024) di TribunJatim.com.

Baca juga: Jebol Plafon, Pelaku Bobol Minimarket dan Gasak Puluhan Rokok dan Kosmetik, Polisi Lamongan Olah TKP

Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem, Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi Terjadi Bersamaan di Trenggalek 

Baca juga: Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

1.UPDATE TERBARU: Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Baca selengkapnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved