Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Jumlah Fantastis Uang Suap Ronald Tannur demi Vonis Bebas, Kini Tabiat Terkuak, Penjara Menanti

Terkuak jumlah uang suap yang diberikan 3 hakim PN Surabaya demi vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Ronald Tannur setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Hal ini merupakan buntut vonis bebas yang diterima Ronald Tannur setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Sebelum penangkapan ini, Kejagung menemukan sejumlah bukti berupa uang tunai di rumah para tersangka.

Lantas, berapa jumlah uang suap sampai-sampai Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah meski tindak kriminalnya?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone  dari apartemen Lisa di Jakarta.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA - Kecelakaan Maut di Jombang

3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas di Surabaya
3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas di Surabaya (IST)
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik. Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur pun resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.

Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved