Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
10 ASN BPPD Sidoarjo yang Uangnya Dipotong Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Gus Muhdlor
10 ASN BPPD Sidoarjo yang uangnya dipotong mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Gus Muhdlor, baik berbicara langsung maupun via telepon.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 10 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret nama eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasihat hukum (PH) Gus Muhdlor di hadapan majelis hakim persidangan, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (28/10/2024).
Para saksi itu, meliputi Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
JPU KPK mencecar para saksi secara bergantian terkait pemotongan insentif di tempatnya berdinas.
Sepanjang menjawab pertanyaan para JPU KPK, para saksi mengakui uang insentifnya dipotong, dengan persentase nilai potongan yang beragam.
Namun mereka mengaku tidak pernah tahu peruntukan dari potongan-potongan tersebut.
Setelah hampir dua jam para saksi dimintai keterangan.
Majelis hakim lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan atas kesaksian tersebut.
Gus Muhdlor tak membiarkan kesempatan tersebut menguap begitu saja.
Baca juga: Anak Buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun, Jalannya Gontai Tak Kuat Menahan Tangis
Tetap dengan gaya retorika yang lugas dan tegas menggunakan idiom kata 'you' untuk para saksi dan 'i' untuk menjelaskan kata saya, ia mencecar para saksi dengan pertanyaan yang relatif sama dengan sidang sebelumnya.
"Saya pertanyaannya yang enteng-enteng saja. Semua 10 orang, tahu pak Jokowi gak? Tahu kan, pernah punya nomornya pak Jokowi, pernah hubungan sama pak Jokowi, pernah komunikasi sama pak Jokowi?" tanya Gus Muhdlor.
Para saksi menjawab, "tidak."
Kembali, Gus Muhdlor bertanya 'Tahu saya gak? Ada yang punya nomor saya? Ada yang pernah ngomong sama saya?" tanya Gus Muhdlor.
Para saksi kembali menjawab, "tidak."
Lalu, mendadak Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, menimpali pertanyaan ke arah para saksi.
"Pernah WA WA-an (WhatsApp) sama pak bupati?" tanya Hakim Ketua, Ni Putu.
Para saksi pun menjawab secara serempak, dengan jawaban yang sama.
Bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Gus Muhdlor sebelumnya.
"Tidak, Yang Mulia," jawab para saksi.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor menjalani sidang vonis.
Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.
Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.
Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 11 Februari 1991.
Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, dan SMA Negeri 4 Sidoarjo.
Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.
Ia maju dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jabatan Bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.
Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.
Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Berikut Rinciannya:
1) Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000
- Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000
2) Kendaraan
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000
- Motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000
3) Harta Bergerak Lainnya Rp 3.680.000.000
4) Surat Berharga Rp 900.000.000
5) Kas dan Setara Kas Rp 1.646.717.180.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp 3.370.127.516.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Gus Muhdlor
Ni Putu Sri Indayani
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.