Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Raup Rp38 Juta, Pegawai Disdikpora Minta Fee 1 Persen Dana BOS ke Tiap Sekolah, Kepsek Ditipu

Seorang ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/Devmograph
Pantas Raup Rp38 Juta, Pegawai Disdikpora Minta Fee 1 Persen Dana BOS ke Tiap Sekolah, Kepsek Ditipu 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang aparatur sipil negera (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS atau Bantuan Operasional sekolah.

Pegawai Disdikpora itu adalah pria berinisial SB (40).

Ia kini menjadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dana BOS di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan, SB melakukan pungli saat ia menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP.

Pungutan liar ini dilakukan sejak Februari hingga April 2024.

SB meminta fee 1 persen bantuan dana BOS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.

Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Penyidik Satreskrim Polres Majene merinci total ada Rp 38.230.000 pungli yang didapatkan SB untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan unit Tipidkor, maka SB ditetaplan sebagai tersangka," kata Suyuti saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (28/10/2024), melansir dari Kompas.com.

SB melakukan, kata Suyuti, menyampaikan kepada tiap kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetorkan 1 persen dana BOS yang telah dicairkan.

SB membohongi kepala sekolah dan bendahara sekolah dengan berkata potongan 1 persen itu akan disetorkan kepada unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan.

Namun kenyataannya dana tersebut digunakan SB untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

"Jadi total pungutan liar yang dilakukan tersangka kepada satuan pendidikan sebesar Rp 38,2 juta," kata Suyuti.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Majene mengusut dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Sulawesi Barat.

Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin mengatakan, dugaan pungli dana BOS ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa 40 saksi.

Dalam gelar perkara yang dilalukan Rabu, 3 Juli 2024, dana BOS yang diduga dipotong secara ilegal ini diperuntukkan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten Majene.

Sementara itu pada Juni lalu, ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bogor juga diduga melakukan pungli atas penggunaan dana BOS.

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.

Terkait hal itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi.

"Sementara ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bogor," kata Asmawa di Cibinong, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta ke Jaksa Trenggalek, Tersangka Dijebloskan Bui

Dia menjelaskan audit investigasi penting dilakukan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

"Kami ingin mengetahui fakta yang sesungguhnya seperti apa terkait dugaan pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek," tegas Asmawa.

Berdasarkan temuan BPK, ada sekitar 129 sekolah yang terindikasi terjadi praktik pungli. 
 
Jika terbukti, mereka akan mendapat label tidak memiliki intergritas karena melanggar norma hukum maupun etika aparatur sipil negara (ASN).

"Ada 129 sekolah yang ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Ini bukan karena orang lain tetapi karena ulah kita sendiri," paparnya.

Temuan pungli ini menjadi salah satu alasan Pemkab Bogor mendapatkan opini, predikat atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 9 Kepsek SD di Tempurejo Jember

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dari pengadaan yang menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai," kata Suryanto.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.

"Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved