Operasi Zebra Semeru 2024
Operasi Zebra 2024 di Jatim Berakhir, 17.381 Pengendara Belum Cukup Umur Terjaring
Sebanyak 17.381 pengemudi belum cukup umur terjaring Operasi Zebra 2024 selama dua pekan di seluruh Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sebanyak 17.381 pengemudi belum cukup umur terjaring Operasi Zebra 2024 selama dua pekan di seluruh Jatim.
Belasan ribu pelanggar itu, sudah dikenakan sanksi penegakkan hukum; tilang, beberapa diantaranya dikenakan penyitaan kendaraan.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan upaya penegakkan hukum yang dilakukannya selama berlangsungnya operasi sudah didahului dengan pendekatan preemtif dan preventif.
Serangkaian pendekatan itu, diterapkan melalui berbagai macam program sosialisasi mengenai kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas.
Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan dengan menjangkau berbagai macam kalangan masyarakat.
Teruntuk kalangan anak-anak, elemen tenaga pengajar di sekolah dan komunitas atau organisasi kepemudaan juga dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
"Pola pria preemtif-nya kami melibatkan berbagai instansi terus sosialisasi yang terus dilakukan yang terus dilakukan bersama teman-teman Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan dan dari pemda untuk mengupayakan edukasi," katanya, pada Kamis (31/10/2024).
Pasalnya, Komarudin tak menampik, budaya atau peradaban yang serba instan dan tentunya berbagai hal menghendaki serba cepat membuat orangtua seperti tak punya banyak pilihan ketika harus memberikan fasilitas trasportasi pribadi kepada sang anak untuk menunjang aktivitas keseharian.
Baca juga: 10.017 Pelanggar Terjaring Selama 13 Hari Operasi Zebra di Kota Malang, Terbanyak Pemotor Lawan Arus
"Karena memang faktanya untuk saat ini ada pergeseran boleh dikatakan budaya atau peradaban di mana sekarang serba instan kepinginnya cepat sehingga banyak orangtua-orangtua kita yang memberikan putra-putrinya yang masih di bawah umur kendaraan bermotor dengan hanya beralasan yang bersangkutan atau anak tersebut sudah pandai menggunakan kendaraan," jelasnya.
Komarudin menambahkan Ditlantas Polda Jatim sudah melakukan kebijakan pola pengamanan khusus dengan mengerahkan personel dalam jumlah banyak guna bersiaga di sejumlah ruas jalan rawan pada malam hari di akhir pekan. Seperti Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam.
Penerapan pola pengamanan khusus di ruas jalan kategori rawan itu, juga berlaku di seluruh daerah polres jajaran.
Siasat semacam itu, diperuntukkan mengantisipasi adanya aksi balap liar di ruas jalan yang lengang ataupun adanya aksi tindak kejahatan jalanan lainnya, seperti tawuran antar kelompok remaja atau pencurian dengan pemberatan.
"Kalau waktu-waktu dinas hari biasa pada sore hari kami akan melakukan peningkatan dalam kegiatan preventif yaitu mengedarkan petugas di tengah masyarakat," jelasnya.
"Dengan jumlah personil yang ada kami akan mengupayakan untuk mampu mencapai seluruh Spot ataupun titik yang rawan," tambahnya.
Berdasarkan catatan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, selama dua pekan, berlangsungnya Operasi Zebra di Jatim, didapati 500.984 pelanggaran.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 42 persen, dibandingkan dengan operasi Zebra tahun 2023 lalu.
Dari jumlah pelanggaran yang tercatat itu, 394.032 kasus pelanggaran dikenakan sanksi teguran.
"Artinya tidak kami lakukan penilangan. Jadi kami memperingati pengendara yang memang melanggar, tapi masih dalam batas toleransi," kata Komarudin.
Lalu, saat diklasifikasikan, jenis kendaraan roda dua atau motor, tercatat 97.971 pelanggaran.
Jumlah tersebut meningkat 65 persen dibandingkan operasi pada 2023 lalu, yang tercatat 59.000 pelanggaran.
Pelanggaran tersebut, dianggap Komarudin, tidak bisa ditolerir karena tingginya tingkat potensi kerawanan yang membahayakan diri dan pengguna jalan lain.
Saat dilihat secara rinci, jenis pelanggarannya, didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, sejumlah 50.202 pelanggar.
"Ini pelanggaran kasat mata. Yang kami sering imbau kepada masyarakat, sebagaimana yang telah diatur dalam UU penggunaan helm wajib bagi setiap pengendara R2 dan yang dibonceng," katanya.
Namun, Komarudin mengaku prihatin dengan adanya pelanggaran pengendara di bawah umur, sebanyak 17.381 pelanggaran.
Ia menyoroti perilaku pengasuhan orangtua atau keluarga anak yang cenderung memberikan kesempatan kepada anak untuk berkendara sebelum usianya dianggap cukup.
"Ini juga warning kepada setiap orangtua karena faktanya pelanggaran ini menduduki urutan kedua," terangnya.
Lalu, pada urutan ketiga, pelanggaran melawan arus sejumlah 13.119 kasus.
Menurut Komarudin, perilaku berkendara melawan arus apapun motif alasannya, tetaplah suatu tindakan menyimpang dan melanggar.
Yang tentu saja, berpotensi besar pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Banyak perilaku pengendara R2 yang melawan arus, ambil jalan pintas, ingin cepat, tentu ini beresiko terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Komarudin, menyebutkan pihaknya mampu menekan angka kecelakaan, dengan tingkat pelanggaran yang tinggi.
Artinya, ia tak menampik bahwa dibutuhkan keseriusan dari aparat di lapangan dan tentunya empati masyarakat untuk sama-sama menjaga perilaku pelanggaran yang ada di depan mata.
Khususnya, pelanggaran yang kasat mata, lanjut Komarudin, besar harapan untuk bisa dicegah.
Sehingga, di masa mendatang berbagai pola penindakan secara premitif dan preventif dan pola penegakan hukum, mampu menekan tingkat fatalitas dari korban kecelakaan lalu lintas.
"Kalau wilayah terbanya Polrestabes Surabaya nanti tanyakan anev wilayah saja ya," pungkasnya.
Kemudian, selama pelaksanaan operasi tersebut, jumlah kecelakaan mengalami penurunan 38 persen.
Karena tahun 2023 tercatat 922 kasus, menjadi 570 kasus pada tahun 2024.
Korban meninggal dunia (MD) mengalami penurunan 69 persen. Karena tahun 2023 tercatat 68 orang, menjadi 21 orang, pada tahun 2024.
Tren penurunan juga tampan pada korban luka ringan (LR) yang mencapai 37 persen. Karena, tahun 2023 tercatat 1.335 orang, menjadi 837 orang pada tahun 2024.
Namun, tren penurunan tidak tampak pada data jumlah korban luka berat (LB) yang mengalami peningkatan 119 persen.
Karena, pada tahun 2023 tercatat 27 orang, kini menjadi 59 orang pada tahun 2024.
Kemudian, pada perbandingan data selama 14 sebelum dan sesudah pelaksanaan Operasi Zebra 2024, selama tanggal 1-14 Oktober 2024 sebelum operasi, dengan 15-27 Oktober 2024,
Hasilnya, tercatat terdapat tren penurunan. Yakni, penurunan jumlah kecelakaan mencapai 51 persen. Sedangkan, persentase penurunan jumlah korban MD mencapai 84 persen.
Kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas selama operasi tersebut, cenderung lebih sering terjadi pada pukul 06.00-09.00 WIB, karena terjadi mobilitas masyarakat yang pergi ke tempat kerja.
Kemudian, kedua, pada pukul 15.00-18.00 WIB, karena mobilitas masyarakat yang pulang dari tempat bekerja. Sedangkan, ketiga, pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Nah, mengenai jenis kendaraan yang terlibat, ia menerangkan, sepeda motor sejumlah 795 unit, menempati urutan pertama.
Kemudian, urutan kedua, kendaraan mobil barang sejumlah 138 unit. Urutan ketiga, mobil penumpang sejumlah 91 unit. Urutan keempat, bus, sejumlah lima unit.
Kemudian, dari aspek lain, yakni rentang usia para pelanggarnya. Tercatat, urutan pertama, usia 15-19 tahun, sejumlah 150 orang. Urutan kedua, rentang usia 20-24 tahun, sejumlah 126 orang.
Setelah dianalisis, ternyata data jumlah kecelakaan itu, terbanyak berada di lima wilayah Jatim.
Pertama, wilayah Polrestabes Surabaya, tercatat 26 kejadian, mengakibatkan korban MD dua orang, korban LB satu orang, dan korban LR 32 orang.
Kedua, wilayah Polres Gresik, tercatat 23 kejadian, mengakibatkan korban LB dua orang, korban LR 31 orang, namun nihil korban MD.
Ketiga, wilayah Polres Tuban, tercatat 22 kejadian, mengakibatkan korban LB satu orang, korban LR 27 orang, namun nihil korban MD.
Keempat, wilayah Polres Jombang, tercatat 21 kejadian, mengakibatkan korban LB dua orang, korban LR 47 orang, namun nihil korban MD.
Kelima, wilayah Polres Tulungagung, tercatat 20 kejadian, mengakibatkan korban MD satu orang, LR 35 orang, namun nihil korban LB.
Diberitakan sebelumnya, mengutip Kompas.com, aksi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jadi pemandangan lumrah belakangan ini.
Padahal sudah jelas kalau peristiwa ini menyalahi aturan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan legal untuk bisa mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM.
"Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 tahun, dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan, melalui proses ujian tertulis, praktik, serta dinyatakan lulus oleh petugas yang berwenang," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).
Menurutnya, dengan maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM, artinya terjadi pelanggaran hukum
"Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang-kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya," ucap Budiyanto.
Dalam Pasal 77 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan pada Ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kemudian dalam Pasal 1 Angka 23 disebutkan, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
"Di sini jelas bahwa yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor (sepeda motor), karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan," kata Budiyanto.
"Berarti orang yang mengemudikan kendaraan bermotor R2 (sepeda motor) adalah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 281 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000," tambahnya.
Pria yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menambahkan, teknis pelaksanaan penegakan hukum menggunakan tilang dengan barang bukti sepeda motor, sampai dengan ada penetapan putusan dari pengadilan.
"Untuk pengambilan barang bukti, supaya orang tua dipanggil untuk diarahkan bahwa setiap orang yang usianya masih di bawah umur (belum 18 tahun), tidak boleh mengemudikan sepeda motor karena rawan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkas Budiyanto.
Operasi Zebra 2024
Operasi Zebra Semeru 2024
Kombes Pol Komarudin
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Arema FC Tak Terkalahkan di 3 Laga, Pelatih Marcos Santos Puji Kerja Keras Pemain |
![]() |
---|
Perbaikan Jalur Gumitir di Jember, Kontraktor Pasang Beronjong di Tikungan Khokap |
![]() |
---|
VIRAL Dua Mobil Diduga Milik PLN di Jombang Pakai Plat Nomor Kembar, Polisi Akan Cek Surat Kendaraan |
![]() |
---|
Arema FC Puncaki Klasemen Sementara Super League usai Kandaskan Bhayangkara Presisi Lampung FC |
![]() |
---|
Surabaya Kini Punya Rumah Potong Hewan Unggas, Kapasitas 5 Ribu Ekor per Hari dan Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.