Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sempat Bikin Sekampung Raup Hingga Rp 700.000 Sehari, Kini Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok. Salah satunya adalah Gunawan Sadbor

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar dan Tribun Jabar
Gunawan Sadbor dulu viral bikin sekampung bisa raup Rp 700.000 sehari, kini malah terancam 10 tahun penjara 

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Nasib warga kampung

Terungkap nasib warga Kampung Babakan Baru setelah Gunawan Sadbor dipenjara.

TikTokers dengan akun Sadbor86 oti ditangkap polisi pada Kamis (31/10/2024) karena diduga mempromosikan judi online saat live TikTok.

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat.

Sabtu (2/11/2024), dua hari pasca-penangkapan Sadbor, tak ada lagi aktivitas live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, Gunawan selama ini mengajak tetangganya untuk live joget di TikTok.

Dalam sehari, live TikTok ini meraup Rp 400.000-Rp 700.000.

Uang itu lantas Gunawan bagikan kepada tetangganya yang turut berjoget.

Kepala Desa Bojongkembar Solehudin Wahid berharap agar warganya kembali bekerja seperti sediakala.

“Sebetulnya kalau mereka pada live lagi, ya saya tidak bisa melarang. Namun, saya berharap agar masyarakat bisa melakukan pekerjaan mereka seperti semula,” ujarnya, Sabtu, melansir dari Kompas.com.

Solehudin mengatakan, dirinya sempat mengumpulkan warga pada Kamis malam usai penangkapan Gunawan Sadbor.

Ia menuturkan, warga tak percaya bahwa Sadbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online.

Sementara itu, polisi menetapkan Gunawan sebagai tersangka pada Sabtu.

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved