Berita Viral
Sempat Bikin Sekampung Raup Hingga Rp 700.000 Sehari, Kini Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok. Salah satunya adalah Gunawan Sadbor
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Nasib warga kampung
Terungkap nasib warga Kampung Babakan Baru setelah Gunawan Sadbor dipenjara.
TikTokers dengan akun Sadbor86 oti ditangkap polisi pada Kamis (31/10/2024) karena diduga mempromosikan judi online saat live TikTok.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat.
Sabtu (2/11/2024), dua hari pasca-penangkapan Sadbor, tak ada lagi aktivitas live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, Gunawan selama ini mengajak tetangganya untuk live joget di TikTok.
Dalam sehari, live TikTok ini meraup Rp 400.000-Rp 700.000.
Uang itu lantas Gunawan bagikan kepada tetangganya yang turut berjoget.
Kepala Desa Bojongkembar Solehudin Wahid berharap agar warganya kembali bekerja seperti sediakala.
“Sebetulnya kalau mereka pada live lagi, ya saya tidak bisa melarang. Namun, saya berharap agar masyarakat bisa melakukan pekerjaan mereka seperti semula,” ujarnya, Sabtu, melansir dari Kompas.com.
Solehudin mengatakan, dirinya sempat mengumpulkan warga pada Kamis malam usai penangkapan Gunawan Sadbor.
Ia menuturkan, warga tak percaya bahwa Sadbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online.
Sementara itu, polisi menetapkan Gunawan sebagai tersangka pada Sabtu.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
TikTok
Sadbor
Gunawan Sadbor
Pak RT dan warganya joget live TikTok
live TikTok
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya |
![]() |
---|
Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.