Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Kasus Video Syur, Pakar Hukum Kritik Sanksi Eks Kadisdikbud Jombang, Bandingkan Pemecatan Satpol PP

Imbas kasus video syur melibatkan eks Kadisdikbud Jombang Senen, dan Sekretarisnya, dua pejabat tinggi dinas itu diberi sanksi penurunan pangkat

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Ahmad Sholikhin Ruslie
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie dalam artikel berjudul "Kasus Video Syur, Pakar Hukum Kritik Sanksi Eks Kadisdikbud Jombang, Bandingkan Pemecatan Satpol PP" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Imbas kasus video syur melibatkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen, dan Sekretarisnya Dian Yunitasari, dua eks pejabat tinggi dinas itu diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Meskipun sudah dijatuhi sanksi, Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie menyebut pemberian sanksi oleh dua eks pejabat Disdikbud itu dinilai masih terlalu ringan untuk sekelas kasus yang sudah membuat geger Kota Santri. 

"Kalau menurut saya sanksi yang dijatuhkan kepada mantan kepala dan sekretaris Disdikbud jombang ini terlalu ringan, jika dibandingkan dengan yang dijatuhkan kepada oknum satpol PP yang diberhentikan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (8/11/2024). 

Ia juga menduga, jika adanya opini publik terkait dua eks pejabat tinggi Disdikbud Jombang ini dilindungi oleh petinggi di jajaran Pemkab Jombang menjadi sangat memungkinkan. 

"Padahal mestinya oknum yang mantan kepala bisa disanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Lalu mantan sekretaris dinasnya lebih rendah dari itu, sebab jika sanksinya sama jelas tidak adil," ujarnya.

Baca juga: Kepala Disdikbud Jombang Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya, Bantah Tengah Bermesraan

Tangkapan Layar Rekaman CCTV yang Disebarkan oleh Akun Facebook Siska S dalam artikel berjudul
Tangkapan Layar Rekaman CCTV yang Disebarkan oleh Akun Facebook Siska S dalam artikel berjudul "Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jombang Diduga Bermesraan di Kantor, Aksinya Terekam Kamera CCTV" (istimewa)

Baca juga: Aktivis Tanggapi Video Kepala Disdikbud Jombang Diduga Bermesraan, Pemkab Diminta Buat Pertimbangan

Ahmad Sholikhin Ruslie melanjutkan, seharusnya oknum mantan kepala dinas yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat, karena merupakan pimpinan tertinggi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. 

Ia juga menyinggung, perihal jawaban Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo yang tidak menyebut secara detail pada yang dilanggar. Ia menduga, pasal yang dikenakan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 itu tentang Disiplin PNS. Adalah Pasal 9 angka 6.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal  3 angka 6 apabila pelanggaran berdampak berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan'. 

Lalu, Pelanggaran pada pasal 9 angka 6 ini disebutnya sama persis dengan ketentuan Pasal 10 angka 4. "Titik sentralnya perbuatan oknum tersebut dianggap tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS," jelasnya. 

Baca juga: Nasib Kepala Disdikbud Jombang Imbas Video Bermesraan, Diperiksa Inspektorat, Kini Dibebastugaskan

Bedanya, pada Pasal 9 membahas tentang pelanggaran. Sedangkan Pasal 10 tentang pelanggaran berat. Ia juga mempertanyakan keputusan Pemkab Jombang yang memilih pasal 9 angka 6 yang cenderung sanksinya lebih ringan. 

"Pertanyaannya, jika norma dalam Pasal tersebut sama mengapa yang dipilih adalah Pasal 9 angka 6 yang sanksinya lebih ringan? Dan bukan Pasal 10 angka 4. Disinilah letak kecurigaan publik muncul, ditambah lagi sanksi kepada kedua sejoli ini sama, padahal perannya berbeda," ungkapnya. 

Ia menilai, seharusnya Pj Bupati Jombang bisa memberikan penjelasan detail mengingat efek dari perbuatan dua eks pejabat tinggi Disdikbud Jombang itu sudah melewati batas etika, norma seorang pegawai pemerintahan.

"Karena berkaitan dengan moralitas pejabat yang membawahi pendidikan.  Didalamnya bertanggungjawab terhadap moral generasi bangsa," bebernya. 

Ia pun membandingkan pemberian sanksi dua eks petinggi Disdikbud ini dengan kasus oknum Satpol PP yang diberhentikan karena dituduh melanggar ketentuan Pasal 10 angka 9 huruf d yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam 41 hari. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved