Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Kasus Video Syur, Pakar Hukum Kritik Sanksi Eks Kadisdikbud Jombang, Bandingkan Pemecatan Satpol PP

Imbas kasus video syur melibatkan eks Kadisdikbud Jombang Senen, dan Sekretarisnya, dua pejabat tinggi dinas itu diberi sanksi penurunan pangkat

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Ahmad Sholikhin Ruslie
Pakar hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie dalam artikel berjudul "Kasus Video Syur, Pakar Hukum Kritik Sanksi Eks Kadisdikbud Jombang, Bandingkan Pemecatan Satpol PP" 

"Itupun tidak pernah ada pembinaan dan peringatan dari pejabat yang berwenang.  Dan alasan tidak masuknya sangat jelas, sehingga oknum Satpol PP tersebut lebih tepat dikatakan sebagai tidak melakukan presensi, bukan tidak masuk kerja," tandasnya. 

Menurutnya, disinilah publik bisa menilai objektifitas Pj Bupati Jombang dalam memberikan sanksi kepada bawahannya sedang diuji. "Pada satu sisi pelanggaran yang spektrumnya lebih luas dan menyangkut moral hanya disanksi ringan.  Sementara pelanggaran yang spektrumnya lebih kecil dan bersifat administratif dipecat," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan kasus video syur mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Senen dan Sekretarisnya Dian Yunitasari kini sudah menemui titik terang.  Sanksi untuk keduanya sudah ditetapkan. 

Eks pejabat tinggi Disdikbud Jombang ini diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo saat dikonfirmasi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sudah menentukan sanksi untuk keduanya berupa penurunan pangkat satu tingkat. "Hasilnya sudah kami terima, namun masih saya koreksi. Sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved