Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Laku, Danang Terpaksa Bagi-bagi 500 Liter Susu Ketimbang Dibuang, Nelangsa Tidak Ada Pemasukan

Pengusaha bagi-bagikan susu secara cuma-cuma karena tak laku. Pengusaha tersebut memilih membagikan ketimbang membuangnya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Shutterstock dan Tribun Solo
Loper susu terpaksa bagi-bagikan susu 500 liter secara cuma-cuma ke warga karena tak laku. 

Pramono pun juga sudah berpamitan dengan dua IPS besar yang menjadi muara susu dari peternak ini. 

"Dadi kulo ora nyalahke bank, ora nyalahke kantor pajek. Sing penting kulo ora mampu. (Kedua) tanganku ora mampu, keju kabeh, ra isoh nyambut gawe. (Saya tidak menyalahkan Bank dan kantor pajak yang sudah memblokir membekukan uangnya. Saya hanya sudah tidak mampu karena capek (memikirkan keberlangsungan usaha dan pajak)," katanya. 

Pramono blak-blakan mengenai pajak yang dibebankan untuknya ini. 

Bermula pada 2020, kantor pajak memeriksa pajak untuk 2018. 

Awalnya, Pramono dibuat syok dengan nilai pajak yang harus dia tanggung mencapai Rp 2 miliar. 

Dia yang keberatan akhirnya beban pajak diturunkan menjadi Rp 671 juta. 

Nominal itu baginya masih memberatkan. 

Karena selama ini dia tak mengambil untung dari penjualan susu

Susu dari peternak dia beli sesuai harga dari IPS. 

"Kemudian, setelah nego-nego. Jadi (pajak) Rp 200 juta. Jika Rp 200 juta dibayar masalah pajak 2018 selesai," jelasnya. 

Pramono yang tak mau ambil pusing soal pajak lagi, akhirnya membayar Rp 200 juta itu. 

Namun beberapa waktu kemudian, dia kembali mendapatkan panggilan dari kantor pajak lagi pada 2021. 

Pramono yang capek, tak menggubris pajak itu. 

Dia tetap menjalankan usahanya dan patuh membayar pajak tahunan ke negara. 

Tiba-tiba, pada awal Oktober ini, Pramono mendapatkan undangan ke Kantor Pajak untuk melunasi tanggungan pajak tersebut. 

Dia yang kemudian datang ke kantor pajak diminta membayar Rp 110 juta. 

"Itungan pajak saya itu kan Rp 670 juta, tapi kemarin supaya memberikan Rp 110 juta. Umpomo saya mbayar (Kalau saya bayar pajak) Rp 110 juta itu selesai (Tidak diblokir)," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved