Berita Viral
Doni Malah Didenda Rp 6.000.000, usai Petugas Diduga Nyelonong Masuk Pagar dan Cabut Meteran PLN
Doni mengaku kesal dengan tindakan petugas PLN yang dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang semestinya.
Dua anomali ditemukan tahun 2023, sedangkan satu kasus anyar ditemukan pada September 2024.
“(Keluhan pelanggan) sudah bayar ke oknum tersebut yang mengatasnamakan petugas PLN,” beber Raditya, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2024).
Pelaku yang ditengarai mengaku petugas PLN itu bernama Yohan Budi Santosa.
Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas
PLN ULP Borobudur sudah mengumumkan bahwa orang ini bukan petugas ataupun pekerja PLN.
Adapun PLN ULP Borobudur mengelola kelistrikan di delapan kecamatan, yakni Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, Salam, dan Mungkid.
Raditya belum memutuskan kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.
Terlebih, dia bilang, PLN tidak merasa dirugikan.
“Hal ini merugikan konsumen. Kami tidak bisa melakukan penindakan, makanya kami memberikan pengumuman agar pelanggan berhati-hati,” ucap dia.
Tim Leader Transaksi Energi PLN ULP Borobudur Hilmi Murdani mengatakan, pelanggan di tiga kecamatan dipungut biaya oleh terduga pelaku mulai Rp 1 juta-Rp 3 juta.
Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas
Hilmi menyebut, Yohan Budi Santosa sebelumnya pernah menjadi mitra PLN dalam hal pelayanan kelistrikan.
Namun, kontraknya tidak diperpanjang sekitar tahun 2020 lantaran memungut uang dari pelanggan.
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kelistrikan bisa datang ke kantor atau mengakses aplikasi PLN Mobile.
Selain itu, petugas PLN tidak pernah menerima titipan pembayaran apapun dan dapat diidentifikasi dengan seragam dan tanda pengenal resmi.
Baca juga: Indah Nekat Jadi TKW Demi Renovasi Rumah Reyot, 1,5 Tahun Kemudian Pamer Hasilnya: Bu Aku Kerja Dulu
Sementara itu, sejumlah 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan praktik scamming dan penipuan online di sebuah apartemen kawasan Surabaya Barat, masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.
Informasinya, mereka ditangkap oleh petugas sejak Kamis (19/9/2024) dini hari, dan sejak saat itu mereka menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, hingga Sabtu (21/9/2024).
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.