Berita Viral
Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP
Inilah klarifikasi PLN soal warga didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut. Warga tersebut diketahui bernama Doni Eka Putra
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah klarifikasi PLN soal warga didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut.
Warga tersebut diketahui bernama Doni Eka Putra, yang tinggal di Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Doni beranggapan petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).
Doni pun mengungkapkan kekesalan yang dialaminya saat wartawan mewawancarainya.
"Mulanya pada Kamis (7/11/2024) datang petugas PLN berjumlah dua orang. Kebetulan yang di rumah hanya istri saya aja," ujar Doni, Sabtu (9/11/2024).
Lanjut Doni, pada saat itu kedatangan petugas itu mengungkapkan hanya ingin sekedar memeriksa meteran saja.
"Namun setelah diperiksa kata petugas PLN itu kepada istri saya, ada baut yang kendor dan piring di dalam meteran gak mutar. Gara gara itulah meteran rumah saya dicabut," ujar Doni.
"Dan menurut saya petugas PLN yang datang ke rumah saya gak sesuai SOP. Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah," sambungnya.
Kini, PT PLN Persero angkat bicara soal pencabutan meteran listrik Doni Eka Putra.
Manager ULP Pangkalan Brandan Rahmad Zulhiansyah Simatupang menegaskan bahwa PLN selalu melakukan pemeriksaan berkala kepada semua pelanggan. Pemeriksaan selalu dilakukan sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Begini keterangan resmi yang diterima Tribun Medan dari Rahmad Zulhiansyah:
Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pelanggan, PT PLN (Persero) senantiasa melakukan pemeriksaan secara rutin instalasi listrik milik PLN.
Baca juga: Doni Malah Didenda Rp 6.000.000, usai Petugas Diduga Nyelonong Masuk Pagar dan Cabut Meteran PLN
PLN Unit Layanan Pelanggan Pangkalan Brandan telah melakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada tanggal 6 November 2024 di rumah kediaman Doni Eka Putra. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, di mana petugas telah memperkenalkan diri dan mendapat izin dari penghuni rumah untuk melakukan pemeriksaan yang disertai dengan dokumentasi.
PLN tetap membuka ruang pertemuan untuk menjelaskan terkait peraturan serta mendengarkan keluhan pelanggan jika ada keberatan dari pelanggan. Setiap tindakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan dan pengukuran penggunaan listrik. PLN akan terus mengedepankan pelayanan profesional dan transparan dalam setiap kegiatan pemeriksaan instalasi pelanggan."
Sebelumnya diberitakan, Doni mengatakan peristiwa ini membua istrinya terkejut.
didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut
Doni Eka Putra
Sumatera Utara
PT PLN
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.