Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP

Inilah klarifikasi PLN soal warga didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut. Warga tersebut diketahui bernama Doni Eka Putra

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
pln.co.id
ILUSTRASI - Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP 

"Karena sewaktu istri mau pergi kerja, petugas PLN itu pun sudah di depan rumah saja. Intinya mereka tidak ada memperkenalkan diri sebelum ketemu secara tiba-tiba dengan istri saya," Doni. 

Baca juga: Meteran Listriknya Tetiba Dicabut Petugas PLN, Doni Syok Disuruh Bayar Denda Rp6 Juta: Akal-akalan

Gitu pun Doni menambahkan, petugas PLN tidak ada mengatakan kalau mereka melakukan curi arus. 

"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," ujar Doni. 

Begitu Doni sampai di rumah, meteran listrik tersebut sudah dicabut. Pasalnya pada waktu itu Doni sedang bekerja dan tak berada di rumah. 

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik ini pun menduga, jika apa yang dikatakan oleh petugas PLN itu hanya akal-akalan saja. 

"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," kata Doni. 

Kasus Lain

Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali terjadi beberapa waktu lalu.

Kali ini dialami warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga mengaku sudah membayar Rp 1-3 juta ke orang ngaku petugas PLN.

Namun kini ditemukan bahwa meteran listrik warga itu tidak terdaftar alias ilegal.

Melansir dari Kompas.com, pelaku memungut biaya dalam pelayanan listrik abal-abal.

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derifa mengungkapkan, pihaknya melalui tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan anomali dari beberapa pelanggan.

Sampai saat ini, kata dia, PLN ULP Borobudur mencatat tiga temuan terkait pemasangan meteran listrik ilegal dan penambahan daya listrik yang tidak terdaftar di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved