Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP

Inilah klarifikasi PLN soal warga didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut. Warga tersebut diketahui bernama Doni Eka Putra

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
pln.co.id
ILUSTRASI - Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP 

Dua anomali ditemukan tahun 2023, sedangkan satu kasus anyar ditemukan pada September 2024.

“(Keluhan pelanggan) sudah bayar ke oknum tersebut yang mengatasnamakan petugas PLN,” beber Raditya, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Porseni PLN UIP JBTB 2024 Meriahkan Peringatan HLN PT PLN ke-79, Energi Baru Menuju Indonesia Maju

Pelaku yang ditengarai mengaku petugas PLN itu bernama Yohan Budi Santosa.

PLN ULP Borobudur sudah mengumumkan bahwa orang ini bukan petugas ataupun pekerja PLN.

Adapun PLN ULP Borobudur mengelola kelistrikan di delapan kecamatan, yakni Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, Salam, dan Mungkid.

Raditya belum memutuskan kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.

Terlebih, dia bilang, PLN tidak merasa dirugikan.

“Hal ini merugikan konsumen. Kami tidak bisa melakukan penindakan, makanya kami memberikan pengumuman agar pelanggan berhati-hati,” ucap dia.

Baca juga: PLN UIP JBTB Gelar Simulasi Tanggap Darurat Pengamanan Obyek Vital Nasional

Tim Leader Transaksi Energi PLN ULP Borobudur Hilmi Murdani mengatakan, pelanggan di tiga kecamatan dipungut biaya oleh terduga pelaku mulai Rp 1 juta-Rp 3 juta.

Hilmi menyebut, Yohan Budi Santosa sebelumnya pernah menjadi mitra PLN dalam hal pelayanan kelistrikan.

Namun, kontraknya tidak diperpanjang sekitar tahun 2020 lantaran memungut uang dari pelanggan.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kelistrikan bisa datang ke kantor atau mengakses aplikasi PLN Mobile.

Selain itu, petugas PLN tidak pernah menerima titipan pembayaran apapun dan dapat diidentifikasi dengan seragam dan tanda pengenal resmi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved