Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakai Banner Gambar Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya yang Bocor, Tukang Pijat Jadi Tersangka

Tukang pijat jadi tersangka usai ambil alat peraga kampanye (APK) bergambar paslon Bupati untuk tumpal rumah bocor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum tukang pijat Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Pihaknya juga akan membahas perusakan APK ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK ini masuk tindak pidana Pemilu.

Pihaknya juga akan melibatkan PKD hingga Panwascam.

Koordinasi dengan Gakkumdu disebutnya merupakan hal bias yang dilakukan Bawaslu.

Terutama pada saat adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

"Kami sudah melakukan koordinasi, mengintruksikan kepala PKD, Panwascam untuk melakukan penelusuran menggali informasi-informasi dari masyarakat perihal insiden tersebut," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika merujuk pada Undang-undang 10, dikatakan jika perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang sanksinya berupa kurungan dan juga denda. 

Sebagai informasi, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang- undang Pemilu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved