Berita Viral
Pakai Banner Gambar Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya yang Bocor, Tukang Pijat Jadi Tersangka
Tukang pijat jadi tersangka usai ambil alat peraga kampanye (APK) bergambar paslon Bupati untuk tumpal rumah bocor.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Pihaknya juga akan membahas perusakan APK ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK ini masuk tindak pidana Pemilu.
Pihaknya juga akan melibatkan PKD hingga Panwascam.
Koordinasi dengan Gakkumdu disebutnya merupakan hal bias yang dilakukan Bawaslu.
Terutama pada saat adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
"Kami sudah melakukan koordinasi, mengintruksikan kepala PKD, Panwascam untuk melakukan penelusuran menggali informasi-informasi dari masyarakat perihal insiden tersebut," ungkapnya.
Ia melanjutkan, jika merujuk pada Undang-undang 10, dikatakan jika perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang sanksinya berupa kurungan dan juga denda.
Sebagai informasi, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang- undang Pemilu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.