Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Proses Pembebasan Lahan JLS Berlanjut, Pemkab Trenggalek Siapkan Rp 30 Miliar

Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menganggarkan pembebasan lahan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) pada APBD tahun 2025.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Ilustrasi: Jalur Lintas Selatan Lot 6, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menganggarkan pembebasan lahan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) pada APBD tahun 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan mengatakan anggaran pembebasan JLS untuk tahun 2025 sebesar Rp 30 miliar.

"Pada tahun 2025 kita anggarkan pembebasan 18 kilometer yang akan menghubungkan Kecamatan Watulimo dengan Kecamatan Munjungan yaitu dari Pantai Cengkrong - Pantai Ngampiran," kata Ramelan, Kamis (14/11/2024).

Jika pembebasan tersebut bisa segera rampung pada awal tahun 2025, tidak menutup kemungkinan jalan tersebut akan segera dibangun pada tahun itu juga.

Baca juga: Begini Langkah Mas Ipin Berhasil Tekan Stunting di Trenggalek hingga 6 Persen

"Namun jika selesai pada pertengahan tahun, maka ruas tersebut akan dibangun tahun 2026," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramelan mengakui pembebasan lahan untuk pembangunan JLS sangat membebani APBD Kabupaten Trenggalek.

Dari pendataan sementara, Kabupaten Trenggalek membutuhkan pembebasan lahan sepanjang 42 kilometer dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 300 miliar.

"Target dari pemerintah pusat, JLS harus menyambungkan Malang hingga Yogyakarta pada tahun 2029, sehingga tahun 2027 pembebasan lahan harus klir dan PR terbesar adalah Trenggalek," jelas Ramelan.

Baca juga: Penurunan DAK Buat Pusing Pemkab Trenggalek, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor akan Dioptimalkan

Jika melihat kekuatan APBD Trenggalek, Ramelan memastikan target tersebut sulit untuk tercapai.

Untuk itu ia telah bersurat agar pembebasan dilakukan dengan kolaborasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

"Bisa pemerintah pusat kolaborasi dengan pemerintah provinsi untuk pembebasan lahan atau mungkin sekian persen kita, sekian persen provinsi, lalu sekian persen pemerintah pusat, atau metode lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved