Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hampir Setiap Bulan Ada ASN di Trenggalek yang Ajukan Perceraian, Faktornya Ekonomi dan Perselisihan

Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek masih terjadi, jika dirata-rata ada 1 ASN yang ajukan cerai

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
AKHIRI RUMAH TANGGA - ilustrasi, Apel Aparatur Sipil Negara di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). Setiap bulannya 1 ASN Kabupaten Trenggalek bercerai. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Hampir di setiap bulan ada satu ASN di Trenggalek mengakhiri rumah tangganya. 

Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek masih terjadi. Jika dirata-rata, setiap bulannya ada 1 ASN Bumi Menak Sopal yang mengakhiri rumah tangganya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek mencatat, rata-rata perceraian di kalangan ASN Kabupaten Trenggalek berjumlah 15 ASN per tahun.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan angka tersebut cenderung turun setiap tahun walaupun tidak signifikan.

Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca juga: Masuk Lebih Siang, ASN di Ponorogo Bisa Antar Anak Sekolah Terlebih Dahulu

"Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada PPK melalui saluran hierarki secara berjenjang, pengajuan diawali dari unit kerja atau perangkat daerah," kata Indrayana, Senin (11/8/2025).

Saat menerima pengajuan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan mediasi serta pembinaan yang diupayakan ada kerukunan di rumah tangga ASN tersebut.

Baca juga: ASN Bingung Tak Terima Uang Rp 750 Juta Tapi Mobilnya Disita, Dituding Calo Bintara Polisi

"Jika akan dilakukan di BKD lalu dilanjutkan ke bupati apakah ditolak ataupun diterima," lanjutnya.

Berbeda halnya jika seorang ASN tersebut menjadi tergugat. Ketika mendapatkan panggilan pertama dari pengadilan agama (PA) ia harus segera mengajukan surat keterangan dari PPK bahwa ia sebagai tergugat.

Baca juga: Alasan 20 ASN Ajukan Cerai, ada yang Jenuh Hingga Selingkuh, Kena Sanksi Jika Tidak Izin

"Untuk perceraian ini, secara usia beragam ada yang masih muda mungkin secara emosi masih labil, ada yang usia menengah, ada juga yang menjelang pensiun," jelasnya.

Untuk penyebabnya sendiri beragam, namun mayoritas karena pertengkaran berkepanjangan, lalu perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, masalah ekonomi, pihak ketiga dan lainnya.

Baca juga: Sosok ASN Dipecat Wali Kota, Nyambi Jadi Calo Honorer Minta Uang Rp55-60 Juta ke Korbannya

"Kita di BKD ada program yaitu Jumat amanah yang tujuannya membina pegawai agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah," jelas Indrayana.

"Kalau untuk yang sifatnya personal itu didampingi oleh atasan langsung, setiap ASN diberikan bekal jelang pernikahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved