Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi Polda Jatim soal Isu Kedekatan Ivan Sugianto dan Polisi, Tegas Serius: Jangan Digiring

Polda Jatim buka suara setelah isu kedekatan pengusaha Surabaya Ivan Sugianto dan polisi mencuat di media sosial.

Editor: Olga Mardianita
istimewa
Polda Jatim buka suara soal isu kedekatan Ivan Sugianto dan pihak kepolisian. 

Ivan Sugianto juga disebut-sebut punya banyak bisnis mentereng.

Hal itu terlihat dari akun media sosial Ivan yang menyertakan bisnisnya.

Ivan Sugianto disinyalir memiliki bisnis di bidang teknologi ponsel dan gadget.

Semua bisnisnya itu dinamakan dengan nama sang putra.

Baca juga: Ibu Pingsan Lihat Anaknya Disuruh Sujud Menggonggong, Sekolah Tegas Laporkan Pengusaha Surabaya

3. Punya Bisnis Club Malam

Selain gadget, Ivan juga kabarnya punya bisnis club malam di Surabaya.

Tak cuma itu, belakangan publik juga dikejutkan dengan beredarnya informasi kontak Ivan.

Dalam informasi kontak tersebut, nama Ivan disebut-sebut punya banyak profesi, di antaranya pengacara.

Bukan hanya itu, Ivan juga menuliskan profesi lainnya di media sosial Instagram yaitu politikus.

4. Pernah Penjarakan  Sony Wicaksono Susilo

Selain itu, pengusaha asal Surabaya ini pernah memenjarakan Sony Wicaksono Susilo, anak dari pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Pada 17 Desember 2020 lalu, Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. 

Dikutip dari salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021 perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik dan Tatas Prihyantono.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul.

Oleh karena itu, Sony Wicaksono Susilo dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved