Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gelisah 6 Bulan Diteror Tetangga yang Naksir, Novi Ibu 2 Anak Malah Dipenjara setelah Siram Pelaku

Novi mendekam di balik jeruji besi karena menyiram pria berinisial AD yang kerap mengganggunya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Novi dipenjara karena menyiram pria pengintip pakai air keras 

"Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 WIB," ucap Dian.

Akhirnya timbul rasa kesal Novi hingga ia mengambil air keras dan disiram ke pelaku AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai.

Kades sudah membantu biaya pengobatan, karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga, minta uang damai Rp60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp60 juta," jelas Dian.

Baca juga: Tak Tahan Punya Istri Jorok & Pemalas, Suami Akhirnya Cerai, Jijik Lihat Kotoran Berceceran di Rumah

Sementara Dian mengaku, baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

"Setahunya dapat informasi kita langsung bantu, tapi posisi sudah P21, kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.

Dian mengaku, dirinya membantu Novi semampunya karena memang korban orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga, mau banding apakah akan kita terima."

"Namun karena kesepakatan keluarga, diterimalah 14 bulan itu," beber Dian.

Menurutnya, memang pihak Novi salah strategi dari awal, yang seharusnya jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena megang perkara separuh jalan, kita tinggal mengikutinya saja," pungkas Dian.

-
Novi dipenjara 14 bulan buntut siram air keras ke pria yang menaksirnya hingga sering menerornya (HO/ TRIBUN SUMSEL)

Bayang-bayang ketakutan kini kerap menghantui Novi.

Novi khawatir apabila suatu hari nanti setelah bebas kembali ke desanya, ia akan diganggu lagi oleh pelaku Adnan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved