Berita Tulungagung
Pengakuan Perampok Minimarket di Tulungagung, Uang Curian Dipakai Bayar Utang, Rokok Dihisap Sendiri
Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang terjadi pada Rabu (18/9/2024) malam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang terjadi pada Rabu (18/9/2024) malam.
DD (24) alias Dendi, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan terungkapnya kasus ini karena tersangka melakukan penganiayaan kepada sepasang suami istri.
“Korban bernama Pak Yusuf, 60 tahun dan Ibu Hajah Siti usia 66 tahun. Tersangka memukul korban dengan botol sirup kosong,” jelasnya.
Sebelumnya Dendi sering berutang ke warung milik pasangan suami istri warga Desa Tiudan ini.
Kekerasan bermula saat Dendi akan membayar utang, namun Yusuf menegur Dendi.
Karena merasa tersinggung, Dendi mengambil botol sirup kosong dan memukulkan ke kepala pasangan ini.
“Tersangka awalnya ditangkap Polsek Gondang. Namun karena kejelian anggota Satreskrim, akhirnya perampokan yang dilakukan tersangka juga terungkap,” sambung Kapolres.
Polisi awalnya menemukan helm yang dipakai Dendi, karena mirip dengan pelaku perampokan di Auriga Mart.
Setelah dikembangkan, polisi menemukan sandal slop, celana dan baju yang dipakai Dendi beraksi di Auriga Mart.
Polisi bahkan menemukan celurit yang juga dipakai senjata saat merampok, di tempat Dendi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Ditangkap, Kaki Didor Polisi Karena Melawan saat Diamankan
“Tersangka dijerat dua perkara sekaligus, yaitu penganiayaan yang ditangani Polsek Gondang, dan perampokan yang ditangani Polsek Kalangbret,” papar Kapolres.
Untuk kasus penganiayaan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan untuk perampokan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.