Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pengakuan Perampok Minimarket di Tulungagung, Uang Curian Dipakai Bayar Utang, Rokok Dihisap Sendiri

Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang terjadi pada Rabu (18/9/2024) malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi (dua dari kiri) menunjukkan celurit yang dipakai tersangka perampokan minimarket Auriga Mart.di Tulungagung 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang terjadi pada Rabu (18/9/2024) malam.

DD (24) alias Dendi, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan terungkapnya kasus ini karena tersangka melakukan penganiayaan kepada sepasang suami istri.

“Korban bernama Pak Yusuf, 60 tahun dan Ibu Hajah Siti usia 66 tahun. Tersangka memukul korban dengan botol sirup kosong,” jelasnya.

Sebelumnya Dendi sering berutang ke warung milik pasangan suami istri warga Desa Tiudan ini.

Kekerasan bermula saat Dendi akan membayar utang, namun Yusuf menegur Dendi.

Karena merasa tersinggung, Dendi mengambil botol sirup kosong dan memukulkan ke kepala pasangan ini.

“Tersangka awalnya ditangkap Polsek Gondang. Namun karena kejelian anggota Satreskrim, akhirnya perampokan yang dilakukan tersangka juga terungkap,” sambung Kapolres.

Polisi awalnya menemukan helm yang dipakai Dendi, karena mirip dengan pelaku perampokan di Auriga Mart.

Setelah dikembangkan, polisi menemukan sandal slop, celana dan baju yang dipakai Dendi beraksi di Auriga Mart.

Polisi bahkan menemukan celurit yang juga dipakai senjata saat merampok, di tempat Dendi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Ditangkap, Kaki Didor Polisi Karena Melawan saat Diamankan

“Tersangka dijerat dua perkara sekaligus, yaitu penganiayaan yang ditangani Polsek Gondang, dan perampokan yang ditangani Polsek Kalangbret,” papar Kapolres.

Untuk kasus penganiayaan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan untuk perampokan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved