Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dokter di Surabaya Meninggal usai Keluar Sidang Kasus KDRT, Sudah Dapat Maaf dari Mantan Istri

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.

Terdakwa itu ialah Agus Prayoga Pangestu. Ia adalah seorang dokter.

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi. 

Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Istri di Pasuruan Alami Trauma Tingkat Berat, Jadi Korban KDRT Suami WNA Australia Belasan Tahun

Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.

Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya. 

"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.

Baca juga: Istri Selingkuh Sejak Tahun 2019, Motif Suami di Malang Gelap Mata, Sabet Istri Pakai Pisau Dapur

Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.

Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.

Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

Baca juga: Klarifikasi Gus Miftah Dituduh KDRT Istri di Konser, Video Toyor Kepala Viral, Sebut ‘Biasa Saja’

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. (Istimewa)

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.

Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.

Baca juga: Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.

Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.

Baca juga: Dokter Kaget Perut Pasien 18 Tahun Keras Bak Papan, Ternyata Rahim Robek karena Pijat Gugurkan Bayi

Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.

Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi.

Istri di Pasuruan Dianiaya Suami WNA Australia

Wahyu Nofitasari, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengadukan suaminya, Young Mo Kang, Warga Negara Asing (WNA) Australia ke Polres Pasuruan.

Perempuan 46 ini tak kuasa dengan sikap suaminya yang sudah bersamanya kurang lebih 19 tahun itu.

Dia sering mendapatkan perlakuan kekerasan.

Bukan hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami kekerasan lainnya.

warga Pandaan, didampingi advokatnya yang diduga menjadi korban penganiayaan WNA, Rabu, (20/11/2024).
warga Pandaan, didampingi advokatnya yang diduga menjadi korban penganiayaan WNA, Rabu, (20/11/2024). (TribunJatim.com/Galih Lintartika)

Seperti kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan keuangan, kekerasan psikis.

“Sejak pertama, saya kenal dan mulai kebersamaan dengannya, saya sudah mengalami kekerasan secara fisik, verbal,” kata Wahyu, sapaan akrabnya.

Dia mengaku, kekerasan verbal itu dialaminya secara langsung ataupun tidak langsung.

Mulai dipanggil, pelacur, anak anjing, penipu, pencuri dan semua sebutan buruk.

“Disini, saya minta keadilan. Saya mengalami kekerasan yang dilakukan WNA yang memiliki warga negara Australia. Saya ingin ada perlindungan,” urainya.

Erwin Indra Prasetya, advokat yang mendampingi korban menyebut, kliennya ini sudah mengalami Past Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan tingkatan berat.

“Hasil itu dari ahli psikologi yang melakukan pemeriksaan terhadap klien kami yang sudah lama menjadi korban KDRT,” katanya, Rabu (20/11/2024).

Erwin, sapaan akrabnya, mengatakan, gangguan berat ini menjadi bukti bahwa kliennya bukan hanya sekali dua kali mengalami KDRT , tapi sudah berkali - kali.

“Karena klien kami memang sudah mengalami KDRT sudah bertahun - tahun, dan sekarang klien kami sudah dalam titik tidak kuat dan tidak bisa menahan KDRT.” urainya.

Menurut dia, untuk kekerasan fisik, kliennya ini sering mendapatkan pukulan oleh suaminya. Dan itu sering dilakukan pelaku jika ada persoalan.

Untuk kekerasan keuangan, kata Erwin, kliennya ini tidak pernah mendapatkan keleluasaan mengelola keuangan karena semuanya diatur oleh pelaku.

Sedangkan kekerasan seksual, lanjut dia, kliennya ini sering mendapatkan perlakuan yang tidak umum selayaknya suami istri berhubungan badan.

“Itu adalah sedikit gambaran tentang KDRT yang dialami klien saya. Dan itu sudah berlangsung lama, sampai klien kami tidak betah dan kuat menahan itu semua,” urainya.

Erwin juga menyayangkan sikap Polres Pasuruan yang sampai saat ini belum segera memproses laporan kliennya. Padahal,pengaduan ini dilakukan 10 bulan yang lalu.

Pengaduan ini sudah diregister dengan nomor: LPM/414/XII/2023/SPKT Polres Pasuruan, pada 4 Desember 2023. Dan baru terbit surat laporan polisi 11 Oktober 2024.

“Kami dapat info kalau terduga pelaku yakni WNA itu suami dari kliennya dua kali tidak datang saat dimintai keterangan oleh polisi,” paparnya.

Erwin menilai, polisi bisa mengambil opsi untuk menjemput paksa terduga pelaku itu karena dua kali tidak hadir ketika diminta keterangan polisi.

“Kami juga mendengar bahwa terduga pelaku KDRT ini memiliki kolega yang punya power, saya harap teman - teman Polres bisa bersikap profesional,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved