Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Kusumayati Terbukti Palsukan Surat untuk Alihkan Saham

Terungkap kabar terbaru Kusumayati, ibu dilaporkan anaknya yang tak dapat warisan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJABAR - KOMPAS.COM/FARID
Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Kusumayati Terbukti Palsukan Surat untuk Alihkan Saham 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kabar terbaru Kusumayati, ibu dilaporkan anaknya yang tak dapat warisan.

Kusumayati diduga membuat surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.

Kini, Kusumayati ternyata terbukti bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati pada Rabu (20/11/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, telah terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Perusahaan tersebut merupakan milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

Akibat dari pemalsuan ini, Sthepanie, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Baca juga: Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka

Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum Sthepanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang.

Zaenal Abidin menambahkan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Ia mengungkapkan bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved