Berita Viral
Teman Curiga Lihat Struk, Perbuatan Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta Akhirnya Terungkap
Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan sang kasir sejak tahun 2020 lalu.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kasir mall di Cilacap bernisial APS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.
Pasalnya ia diam-diam menilap uang perusahaan selama empat tahun dari 2020.
Akibat perbuatannya, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta.
Baca juga: Kelaparan Tunggu Gibran Bagi Makan Siang Gratis di Sekolah, Habibi Nyaris Pingsan: Belum Sarapan
Aksi si kasir mal ini terbongkar setelah adanya struk belanja yang janggal.
Nyatanya, si kasir tak mencatat barang-barang yang sudah terbeli.
Namun ia tetap menerima uang dari pembeli.
Diketahui, APS merupakan pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap.
Ia diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan APS sejak tahun 2020 lalu.
Kini APS telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.
"Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (21/11/2024).
Galih mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah adanya laporan dari pihak manajemen.
"Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan," ujarnya.
Kejanggalan itupun kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku kerap kali tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.
"Modusnya yakni pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem, tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi."
"Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih, melansir Tribun Banyumas.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi pun segera melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.
Saat diperiksa, APS mengaku dirinya melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi.
"Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga."
"Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.
Baca juga: Orang Tua Protes Isi Menu Makanan Rp10 Ribu di SMA Anaknya, Pihak Katering Lapor Polisi: Dirugikan
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan pengakuan APS, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 603.695.220.
Dari tangan APS, polisi menyita beberapa barang bukti.
Meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding.
"Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku," pungkas Galih.

Penipuan serupa juga dilakukan seorang sales marketing di perusahaan cargo bernama Yuliatin yang menilep uang tempatnya bekerja.
Alih-alih memperbanyak customer, uang perusahaan malah ditilep selama enam tahun ia bekerja di sana.
Wanita berusia 46 tahun asal Krembangan, Surabaya, ini sampai membuat perusahaan rugi Rp159 juta.
Kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Ayu Sakit Hati Tertipu, Uang Rp10,5 Raib Dibawa Kabur Pacarnya yang Polisi, Tak Pernah Dicicil
Menurut amar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa melakukan tipu gelap tersebut saat menjadi sales dan marketing PT Trans Ocean Services.
Salah satu tugas terdakwa saat itu selain memikirkan income perusahaan terus naik, juga membantu pelaksanaan penagihan piutang klien.
Sampai suatu waktu, Muhammad Bahan Duror selaku Direktur PT Trans Ocean Services mengadakan meeting bersama saksi Dodi Putra Purnama.
Saksi yang juga Kepala Divisi Operasional perusahaan tersebut membahas ada klien yang memiliki tunggakan Rp159 juta.
Namun anehnya, sama sekali tidak ada pembayaran tunggakan tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata klien yang dikira bermasalah ternyata salah besar.
"Sudah melakukan pembayaran ke rekening terdakwa. Kejadian bulan Januari 2024 di kantor PT Trans Ocean Services di Jalan Tambak, Surabaya," terang amar dakwaan.
Perusahaan pun kaget, sebab gaji Yuliatin setiap bulan menyentuh angka Rp10 juta.
Akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
Alhasil, sekarang Yuliatin duduk di kursi pesakitan.

Yuliatin sendiri tak menampik perbuatannya.
Ia membuat invoice penagihan palsu untuk para kliennya.
Setelah itu, tagihan diarahkan masuk ke rekeningnya.
Uang tagihan juga diselewengkan secara bertahap.
“Jadi waktu itu saya membuat delapan invoice sendiri untuk melakukan penagihan kepada PT Nusantara Jaya Grosir dengan total Rp159 juta."
"Untuk uangnya langsung masuk ke rekening saya," terang Yuliatin.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Nyanyian Zafika Bocah SD yang Simpan Kegetiran Hidupnya, Keinginan Belajarnya Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Pendeta Gereja Punya Utang Rp6 M Akan Disita Bank, Dibantu Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.