Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Polwan Bakar Suami

Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Terdakwa Briptu Dila dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (25/11/2024) siang.

Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.

"Mohon izin ketua majelis, sementara dilakukan penundaan (Pembacaan tuntutan)," kata Ismiranda di muka sidang.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda.

Baca juga: Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

"Terdakwa sudah dengar jaksa belum siap dalam tuntutan. Terdakwa jaga kesehatan untuk sidang berikutnya," ujar majelis hakim.

Ia mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan," ucap Ida Ayu.

Penasehat hukum dan terdakwa Briptu Dila menerima sidang tuntutan yang ditunda sampai pekan depan.

"Siap yang mulia," ungkap Briptu Dila.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Dila perdana dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved