Sidang Polwan Bakar Suami
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap
Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.
Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (25/11/2024) siang.
Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.
"Mohon izin ketua majelis, sementara dilakukan penundaan (Pembacaan tuntutan)," kata Ismiranda di muka sidang.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda.
Baca juga: Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar
"Terdakwa sudah dengar jaksa belum siap dalam tuntutan. Terdakwa jaga kesehatan untuk sidang berikutnya," ujar majelis hakim.
Ia mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan," ucap Ida Ayu.
Penasehat hukum dan terdakwa Briptu Dila menerima sidang tuntutan yang ditunda sampai pekan depan.
"Siap yang mulia," ungkap Briptu Dila.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Dila perdana dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
sidang polwan bakar suami
polwan bakar suami
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Sidang tuntutan
Briptu Dila
PN Mojokerto
TribunJatim.com
Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai |
![]() |
---|
Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran' |
![]() |
---|
Dulu Bakar Suami Imbas Judi Online, Polwan di Mojokerto Kini Jalani Sidang, 3 Saksi Didatangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.