Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Polwan Bakar Suami

Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Terdakwa Briptu Dila dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024) 

Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Terdakwa membeberkan kronologi

Sebelum kejadian tragis, pada Sabtu (8/6/2024), terdakwa Briptu Dila menghubungi  korban sekaligus suaminya, via WhatsApp menyuruhnya pulang. Ia sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi. Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

Baca juga: Terjebak dalam Rumah yang Terbakar, Nyawa Kakek di Mojokerto Tak Tertolong

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ungkap terdakwa Briptu Dila.

Terdakwa sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," kata Briptu Dila.

Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring. Rencananya, terdakwa akan dihadirkan ke persidangan dalam agenda vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved