Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Polwan Bakar Suami

Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran'

Sidang Polwan bakar suami di Mojokerto berlangsung secara online, diiringi isak tangis di ruangan Cakra PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Ibunda Briptu Rian, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi didampingi kuasa hukum Haris Eko Cahyono di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024)  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang Polwan bakar suami di Mojokerto berlangsung secara online, diiringi isak tangis di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.

Terlihat melalui layar lebar, terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) yang dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, ia tak kuasa menahan tangis ketika mendengar kesaksian dari Sri Mulyaningsih, yang merupakan mertuanya sendiri. 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Sri Mulyaningsih yakni ibunda dari almarhum Briptu Rian Dwi dan sekaligus suami dari terdakwa Briptu FN

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. 

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di PN Mojokerto, Ibu dan Kakak Korban Beri Kesaksian

Saksi Sri Mulyaningsih mengaku, anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021, dalam pernikahan itu dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar, ia tidak mengetahui persis kronologi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB lalu. 

Dirinya juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri. Selama ini menantunya dikenal tertutup jika ada masalah, ia sebagai orangtua juga tidak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya tersebut. 

"Saya tidak tahu persis (Kronologi), saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata. 

Sri Mulyaningsih menceritakan, Briptu Rian usai piket di Polres Jombang, sempat pulang ke rumah di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 08.30 WIB, lalu korban menemui ibunya bermaksud meminjam uang Rp 2 juta, akan digunakan menggantikan gaji ke-13. 

"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang 2 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," kata Sri Mulyaningsih. 

Baca juga: Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya

Dirinya bergegas mandi sekitar 10 menit untuk mengambil uang ke ATM Ploso, namun anaknya yang saat itu sedang duduk santai tiba-tiba pamit pulang ke Aspol, usai mendapat WhatsApp dari istrinya. 

Terdakwa FN sempat menelepon Sri Mulyaningsih, menanyakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban meminjam uang. 

"Dia ada pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat wa dari Dila, saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu. 

Sri Mulyaningsih melanjutkan, dirinya shock ketika mendengar kabar anak dan menantunya mengalami musibah, ia menemani anaknya yang menderita luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved