Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sepanjang Tahun 2024 Ratusan Orang Penyalahguna Narkotika Jalani Rehabilitasi

Sepanjang Januari-November 2024, tercatat sekitar lebih dari 300 orang penyalahgunaan narkotika terjaring dalam penindakan hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto, dan Ketua Yayasan Orbit Surabaya Hanif Kurniawati di Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNNP Jatim dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta di Ruang Rapat Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Kamis (28/11/2024). 

Komitmen bersama tersebut bertujuan untuk memudahkan penanganan terhadap para penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan peradilan restorasi (restorative justice).

Sepanjang Januari-November 2024, tercatat sekitar lebih dari 300 orang penyalahgunaan narkotika terjaring dalam penindakan hukum yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Jatim dan satreskoba polres jajaran. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan kondisi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat parah dan sudah dianggap sebagai darurat narkoba.

Oleh karena itu langkah-langkah terkait dengan penanganan ini, selain penegakan hukum, ada juga pelaksanaan rehabilitasi bagi para penggunanya. 

Baca juga: Polisi Kunci Gerbang Polsek saat Keluarga Tersangka Narkoba Protes soal Penangkapan, Warga Ngamuk

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika sudah menjadi ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia. 

Karena, dampaknya tidak hanya merusak bagi para individu tetapi juga keluarga masyarakat, termasuk ketahanan negara.

"Namun, kita juga menyadari bahwa pecandu narkotika bukan hanya pelaku tetapi juga merupakan korban yang membutuhkan perhatian yang serius sehingga membutuhkan perhatian," ujarnya pada awak media, di Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim. 

Baca juga: Momen Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Orang Diamankan Polisi, Ada yang Lagi Pesta Sabu

Oleh karena itu, lanjut Robert, pendekatan restoratif Justice menjadi sebuah jalan yang diperlukan untuk memberikan keadilan dan juga peluang bagi para pecandu untuk bisa kembali pulih bangkit dan dapat beraktivitas sebagaimana mestinya serta dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif. 

Penandatanganan ini adalah komitmen bersama untuk menangani masalah ini secara kolaboratif. Bukan hanya mempererat Sinergi antara Polda Jatim, dan lembaga rehabilitasi. Tetapi menjadi tonggak penting dalam membangun sistem yang holistik dan berkelanjutan. 

Diantaranya, kegiatan pencegahan melalui edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. 

Baca juga: Ditemukan Bunker Isi Sabu 1 Kg dan Uang Rp230 Juta di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya

Kemudian, rehabilitasi untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi para pecandu untuk dapat memulihkan diri. 

Terakhir, penegakkan hukum, dengan tetap memperhatikan keadilan dan pemulihan sosial. 

"Saya berharap dan kerjasama ini kita bisa menciptakan ekosistem yang menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan peluang rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved