Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ditemukan Bunker Isi Sabu 1 Kg dan Uang Rp230 Juta di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya

Peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, seakan tak ada matinya. Berkali-kali sejumlah rumah-rumah di sana yang menjual sabu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale dkk memamerkan barang bukti dan 6 tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, seakan tak ada matinya.

Berkali-kali sejumlah rumah-rumah di sana yang menjual sabu sekaligus menyediakan tempat agar bisa dikonsumsi di tempat digrebek, namun tetap saja banyak warga yang mulus-mulus saja dapat pemasukan dari aktivitas itu. 

Buktinya, ada satu rumah terdapat banker yang didalamnya ada brankas berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp230 juta.

Namun, anehnya, MS dan RS yang merupakan  pemilik bunker tersebut tidak tertangkap. 

Dikabarkan saat digrebek pemilik mereka ada di tempat. Polisi mengumumkan MS dan RS kini berstatus buron.

Baca juga: Momen Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Orang Diamankan Polisi, Ada yang Lagi Pesta Sabu

Temuan bunker berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai ratusan juta merupakan hasil dari  pengembangan. 

Pada Jumat (22/11), Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim melakukan penggerebekan. Saat itu sebanyak 25 orang ditangkap.

Saat digrebek, ruas Jalan kampung yang punya sebutan las vegas tersebut sempat ditutup menggunakan skema tapal kuda. 

Baca juga: Pemuda Asal Jalan Kunti Surabaya Curi Motor hingga 25 kali, Kecanduan MiChat

Tenda Biddokes kemudian dipasang. Sebanyak 25 orang kemudian diminta menjalani tes urine. Dari  25 hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sedangkan lainnya dikabarkan diarahkan  menjalani rehabilitasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, tangkapan Jalan Kunti merupakan pengembangan. Ada pengedar inisial DW ditangkap di kawasan Tandes. 

DW kemudian ke polisi mencatut pasangan suami istri LL dan DH yang ditangkap di Jalan Platuk Donomuluyo.

Baca juga: Nasib Belasan Pemuda yang Nyabu di Jalan Kunti Surabaya usai Ditangkap, Kini Jalani Rehabilitasi

DH pun menyebut inisial BG, orang yang sering diminta untuk antar-antar sabu. Dari BG polisi kemudian memutuskan mengepung Jalan Kunti

Ditetapkan tersangka dari Jalan Kunti yakni FD dan HS. Total yang menjadi tersangka ada 6 orang. DW, BG, FD, HS, dan pasangan suami istri LL dan DH. 

Ternyata sebagai besar dari 6 tersangka itu bukan pemain baru. Mereka rata-rata residivis. 

Baca juga: 11 Pemuda Pesta Sabu di Rumah Jalan Kunti Surabaya, Polisi Geleng Kepala saat Menggrebek Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved