Berita Jatim
Sepanjang Tahun 2024 Ratusan Orang Penyalahguna Narkotika Jalani Rehabilitasi
Sepanjang Januari-November 2024, tercatat sekitar lebih dari 300 orang penyalahgunaan narkotika terjaring dalam penindakan hukum
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNNP Jatim dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta di Ruang Rapat Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Kamis (28/11/2024).
Komitmen bersama tersebut bertujuan untuk memudahkan penanganan terhadap para penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan peradilan restorasi (restorative justice).
Sepanjang Januari-November 2024, tercatat sekitar lebih dari 300 orang penyalahgunaan narkotika terjaring dalam penindakan hukum yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Jatim dan satreskoba polres jajaran.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan kondisi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat parah dan sudah dianggap sebagai darurat narkoba.
Oleh karena itu langkah-langkah terkait dengan penanganan ini, selain penegakan hukum, ada juga pelaksanaan rehabilitasi bagi para penggunanya.
Baca juga: Polisi Kunci Gerbang Polsek saat Keluarga Tersangka Narkoba Protes soal Penangkapan, Warga Ngamuk
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika sudah menjadi ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia.
Karena, dampaknya tidak hanya merusak bagi para individu tetapi juga keluarga masyarakat, termasuk ketahanan negara.
"Namun, kita juga menyadari bahwa pecandu narkotika bukan hanya pelaku tetapi juga merupakan korban yang membutuhkan perhatian yang serius sehingga membutuhkan perhatian," ujarnya pada awak media, di Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim.
Baca juga: Momen Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Orang Diamankan Polisi, Ada yang Lagi Pesta Sabu
Oleh karena itu, lanjut Robert, pendekatan restoratif Justice menjadi sebuah jalan yang diperlukan untuk memberikan keadilan dan juga peluang bagi para pecandu untuk bisa kembali pulih bangkit dan dapat beraktivitas sebagaimana mestinya serta dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
Penandatanganan ini adalah komitmen bersama untuk menangani masalah ini secara kolaboratif. Bukan hanya mempererat Sinergi antara Polda Jatim, dan lembaga rehabilitasi. Tetapi menjadi tonggak penting dalam membangun sistem yang holistik dan berkelanjutan.
Diantaranya, kegiatan pencegahan melalui edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Baca juga: Ditemukan Bunker Isi Sabu 1 Kg dan Uang Rp230 Juta di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
Kemudian, rehabilitasi untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi para pecandu untuk dapat memulihkan diri.
Terakhir, penegakkan hukum, dengan tetap memperhatikan keadilan dan pemulihan sosial.
"Saya berharap dan kerjasama ini kita bisa menciptakan ekosistem yang menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan peluang rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan," katanya.
Mengenai penegakkan hukum, Robert menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab seperti bandar.
Baca juga: Belasan Pelaku Judi Online dan Narkoba Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Ponsel hingga Sabu
Karena program ini ditujukan terhadap pengguna narkotika yang murni menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Namun, berbeda dengan pihak bandar. Sekecil apapun barang bukti narkotikanya, pihak kepolisian tetap akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu.
"Pengguna wajib kami rehabilitasi. Kalau indikasi bandar, tidak bisa. Kalau dia bandar masuk dalam jaringan, meskipun sedikit BB nya, tetap kita proses," pungkasnya.
Baca juga: Andrew Andika Baru Bebas Narkoba Kepergok Pesta Bareng Ani-ani, Tengku Dewi: Gak Tobat-tobat Lu
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim dan beberapa lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Pengguna narkotika akan dilakukan serangkaian tahapan asesmen yang dilakukan oleh para ahli Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Hasil dari asesmen tersebut akan menentukan kelanjutan program rehabilitasi yang cocok sesuai dengan kondisi individu dari si pengguna narkotika itu sendiri
"Setelah hasil TAT tersebut, kami berikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap, kalau parah. Tapi bisa juga untuk dilakukan rawat jalan," ujar Noer Wisnanto.
Di lain sisi, Ketua Yayasan Orbit Surabaya Hanif Kurniawati mengatakan, lembaganya selalu berkoordinasi dengan dengan BNN tingkat kota dan Provinsi Jatim.
Proses rehabilitasi yang dijalani oleh para klien penyalahgunaan narkotika dilakukan sesuai dengan hasil TAT yang dilakukan melibatkan para pakar dan profesional.
"Asesmen terhadap klien ada banyak indikator banyak, dilakukan oleh profesional. Lalu hasil asesmen, lalu kita buat treatment plan, langsung kami susun treatment yang cocok dari klien. Jadi per individu, akan berbeda. Tapi secara garis besar ada evidence base yang dikerjakan," ujar Hanif Kurniawati.
Nantinya klien tersebut akan menjalani proses rehabilitasi dua jenis, yakni rawat inap atau rawat jalan.
Pada tahapan rehabilitasi metode rawat jalan, biasanya klien diperkenankan menjalankan serangkaian tahapan prosedur rehabilitasi dari jarak jauh di tempat tinggalnya masing-masing.
Namun, bukan berarti klien tersebut dilepas begitu saja. Melainkan, tetap menjalani prosedur rehabilitasi tersebut dari rumah.
"Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat. Masyarakat mungkin tanya; kok dipulangkan. Padahal itu juga bagian dari perawatan. Itu ada treatment-nya. Seperti RS ada rawat inap dan jalan," pungkasnya.
narkoba
BNNP
Ditresnarkoba Polda Jatim
Kombes Pol Robert Da Costa
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.