Berita Viral
Tangis Guru Supriyani setelah Diberi Hadiah oleh Dedi Mulyadi Rp 50 Juta, Bikin Tertegun Kuak Gaji
Guru Supriyani adalah guru honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan itu, KDM juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.
Menurutnya, pada Desember 2024, saat Supriyani mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa diloloskan.
"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam. Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, " ujarnya.
Kabar gembira bebasnya Supriyani semakin semarak karena diputuskan tepat di Hari Guru Nasional ke-79 yang jatuh pada 25 November 2024.
Kabar itu pun disambut suka cita rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kasus kriminalisasi Supriyani Untuk diketahui Supriyani, Supriyani sempat menjalani kurungan penjara dalam proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.
Kasus itu bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka.
Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, tetapi tak kunjung menemukan kata damai.
Padahal, Supriyani membantah dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.
Supriyani divonis bebas majelis hakim melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 berinisial D.
D diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Guru Supriyani tak dendam
Harapan Bidan Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Dijawab Prabowo, Dana Jembatan Disiapkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan |
![]() |
---|
Pecat 3 Staf yang Tanyakan Gaji, Kades Ternyata Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pakai Rekening Istri |
![]() |
---|
Kesedihan Serma Christian Namo Menyesal Izinkan Prada Lucky Masuk TNI: Bapak Salah |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Nikahi Dua Istri Sekaligus, Beda Usia 22 Tahun, Dijuluki Juragan Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.