Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Guru Supriyani setelah Diberi Hadiah oleh Dedi Mulyadi Rp 50 Juta, Bikin Tertegun Kuak Gaji

Guru Supriyani adalah guru honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Editor: Torik Aqua
Istimewa
Guru Supriyani mendapatkan hadiah dari Dedi Mulyadi uang Rp 50 juta 

Dalam kesempatan itu, KDM juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.

Menurutnya, pada Desember 2024, saat Supriyani mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa diloloskan.

"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam. Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, " ujarnya.

Kabar gembira bebasnya Supriyani semakin semarak karena diputuskan tepat di Hari Guru Nasional ke-79  yang jatuh pada 25 November 2024.  

Kabar itu pun disambut suka cita rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kasus kriminalisasi Supriyani Untuk diketahui Supriyani, Supriyani sempat menjalani kurungan penjara dalam proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.

Kasus itu bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka.  

Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, tetapi tak kunjung menemukan kata damai.  

Padahal, Supriyani membantah dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.

Supriyani divonis bebas majelis hakim melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 berinisial D.

D diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Guru Supriyani tak dendam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved