Berita Viral
Tangis Guru Supriyani setelah Diberi Hadiah oleh Dedi Mulyadi Rp 50 Juta, Bikin Tertegun Kuak Gaji
Guru Supriyani adalah guru honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
TRIBUNJATIM.COM - Dedi Mulyadi tertegun ketika mendengar gaji yang diterima oleh guru Supriyani ternyata hanya Rp 300.000 sebulan.
Guru Supriyani adalah guru honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kini guru Supriyani mendapat hadiah dari politisi yang merupakan Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani.
Diketahui sebelumnya, guru Supriyani diputus bebas majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atas tuduhan penganiayaan itu bakal dapat uang Rp 50 juta.
Baca juga: Divonis Bebas, Guru Supriyani Nangis Dapat Uang Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi, Gaji Sebulan Rp300 Ribu
Awalnya. Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang merupakan Calon gubernur Jawa Barat (Jabar) menghubungi Supriyani melalui video call setelah mendengar putusan bebas tersebut.
KDM menyampaikan selamat atas kebebasannya.
KDM menyambut gembira bebasnya guru Supriyani.
Sejak kasus tersebut mencuat, dia turut mendukung perjuangan guru honorer itu.
Dalam video call itu, terungkap bahwa gaji Supriyani sebagai guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Uang itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Artinya, dalam waktu tiga bulan, Supriyani menerima gaji Rp 900.000.
Mendengar hal itu Dedi Mulyadi pun tertegun.
Tokoh Jawa Barat itu spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.
"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp 50 juta," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024).
Mendengar kabar itu, Supriyani langsung menangis bahagia dan tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada KDM.
Dalam kesempatan itu, KDM juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.
Menurutnya, pada Desember 2024, saat Supriyani mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa diloloskan.
"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam. Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, " ujarnya.
Kabar gembira bebasnya Supriyani semakin semarak karena diputuskan tepat di Hari Guru Nasional ke-79 yang jatuh pada 25 November 2024.
Kabar itu pun disambut suka cita rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kasus kriminalisasi Supriyani Untuk diketahui Supriyani, Supriyani sempat menjalani kurungan penjara dalam proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.
Kasus itu bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka.
Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, tetapi tak kunjung menemukan kata damai.
Padahal, Supriyani membantah dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.
Supriyani divonis bebas majelis hakim melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 berinisial D.
D diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Guru Supriyani tak dendam
Rasa lega dan bahagia dialami oleh guru Supriyani.
Akhirnya kini sang guru honorer bisa bebas.
Ia mengaku tak dendam pada Aipda WH.
Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kini divonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.
Ia juga berharap hubungannya dengan keluarga Aipda WH kembali rukun seperti sedia kala.
"Kalau saya tidak ada dendam ya."
"Saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)."
"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," kata guru Supriyani saat ditemui, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Sosok Guru Ribut yang Beri Siswa SD Rp 1 Juta karena Buktikan Sapi Makan Martabak, Dulu Iringi Artis
Kuasa Hukum Siap Melawan Balik Aipda WH

Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani telah menyiapkan upaya untuk melawan balik Aipda WH.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.
Ditekankan Andri, upaya ini dilakukan menunggu putusan vonis bebas Supriyani berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu," ungkap dia.
Baca juga: Dua Pencuri Buntuti Nurdin yang Tarik Uang Rp 60 Juta, Pura-pura jadi Nasabah, Ending Pecah Kaca
Supriyani bongkar kasus permintaan uang
Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu, (6/11/2024).
Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,
Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ucapnya.
Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," katanya.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Harapan Bidan Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Dijawab Prabowo, Dana Jembatan Disiapkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan |
![]() |
---|
Pecat 3 Staf yang Tanyakan Gaji, Kades Ternyata Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pakai Rekening Istri |
![]() |
---|
Kesedihan Serma Christian Namo Menyesal Izinkan Prada Lucky Masuk TNI: Bapak Salah |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Nikahi Dua Istri Sekaligus, Beda Usia 22 Tahun, Dijuluki Juragan Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.