Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Korban Lain Agus Buntung Muncul, Ada 3 Anak Masih di Bawah Umur, Agus: Dicari-cari Kesalahan Saya

Korban dugaan pelecehan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) disebut tak hanya satu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
Korban Lain Agus Buntung Muncul, Ada 3 Anak Masih di Bawah Umur, Agus: Dicari-cari Kesalahan Saya 

"Tidak ada ancaman, ancaman seperti apa itu yang saya pengin tahu," tantang Agus.

Baca juga: Mahasiswi Ungkap Cara Agus Lecehkan Dirinya Meski Tanpa Tangan, Banyak Korban? Polisi Beber Bukti

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung kepada mahasiswi di Mataram sudah masuk ke kejaksaan.

"Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa, kalau jaksa oke, segera P21," katanya.

Perihal korban lain, Syarif mengatakan akan mendalami terlebih dahulu. Jika para korban melapor, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain," ujarnya.

Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.

"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif.

Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.

Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB.

Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024.

"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif.

Baca juga: Agus Pria Disabilitas Syok Nebeng Motor Malah Diajak ke Homestay, Sedih Dituduh Rudapaksa Mahasiswi

Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan. Baik  proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli.

"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.

Polda NTB sudah berupaya memperhatikan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Syarif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved