Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Rincian UMK 2025 Melihat Tren di 38 Kab/Kota Jatim, Kota Surabaya Tertinggi Disusul Kab Gresik

Simak daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur dari perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.

|
Pexels
Ilustrasi UMP 2025 - Dari perkiraan kenaikan UMK 2025 melalui persentase 6,5 persen, Kota Surabaya diprediksi jadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.  

 
Kabupaten Ngawi Rp 2.386.722
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
Kabupaten Tuban Rp 3.050.399
Kabupaten Lamongan Rp 3.012.163
Kabupaten Gresik Rp 4.943.763 

 
Kabupaten Bangkalan Rp 2.386.346
Kabupaten Sampang Rp 2.324.746
Kabupaten Pamekasan Rp 2.365.508
Kabupaten Sumenep Rp 2.395.305
Kota Kediri Rp 2.572.360 

 
Kota Blitar Rp 2.481.450
Kota Malang Rp 3.524.238
Kota Probolinggo Rp 2.876.656
Kota Pasuruan Rp 3.342.862 

 
Kota Mojokerto Rp 3.016.836
Kota Madiun Rp 2.422.105
Kota Surabaya Rp 5.032.635
Kota Batu Rp 3.360.465

Baca juga: Ngadu Nasib di IKN, Muhibah Dijanjikan Upah Rp175 Ribu Sehari Malah Dikorting, Kini Lemas Kena DBD

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Sebagai gambaran, berikut UMK tahun 2024 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved