Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SIM Diusulkan DPR Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Pakar Bongkar Risiko: Harus Diperhitungkan

Wacana Surat Izin Mengemudi atau SIM diusulkan oleh DPR untuk berlaku  seumur hidup menjadi sorotan.

polri.go.id
SIM Diusulkan DPR Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Pakar Bongkar Risiko: Harus Diperhitungkan 

TRIBUNJATIM.COM - Wacana Surat Izin Mengemudi atau SIM diusulkan oleh DPR untuk berlaku  seumur hidup menjadi sorotan.

Ini seperti diterapkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

DPR usul dengan tujuan agar tidak membebani masyarakat.

Adapun usul ini datang dari Komisi III DPR RI.

Yang mana mengusulkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai, realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tidak seberapa.

Baca juga: Warga Kaget Buat SIM Bayar Rp 415 Ribu, Tak Dapat Tes Lapangan Padahal Tanpa Calo: Sempat Mau Protes

Masyarakat yang melakukan perpanjangan justru kerap mengalami hambatan.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Sarifuddin pun menganggap perpanjangan dokumen berkendara tersebut "hanya untuk kepentingan vendor".

Ukuran surat-surat itu dinilai "tidak seberapa" padahal biayanya yang luar biasa dibebankan ke masyarakat.

Lalu, apa ada konsekuensi yang terjadi apabila Indonesia menerapkan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup?

Sementara itu, ahli transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menyebut penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Hal itu karena warga Indonesia yang memperpanjang SIM, STNK, dan TNKB harus membayar biaya sesuai ketentuan berlaku.

"Untuk seumur hidup, apakah risiko terkait penerimaan negara bukan pajak atau retribusinya negara siap kehilangan itu? Biaya perpanjangan harus diperhitungkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Menurut Yayat, pengendara harus membayar biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved