SIM Diusulkan DPR Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Pakar Bongkar Risiko: Harus Diperhitungkan
Wacana Surat Izin Mengemudi atau SIM diusulkan oleh DPR untuk berlaku seumur hidup menjadi sorotan.
Biaya itu menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal ini berbeda dengan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab, KTP tidak melekat kepada kepemilikan barang. Ini berbeda dari SIM, STNK, dan TNKB yang menunjukkan kepemilikan terhadap kendaraan yang dipakai.
Yayat menuturkan, kendaraan bermotor dijalankan menggunakan fasilitas negara salah satunya berupa jalan raya.
Biaya perpanjangan surat-surat berkendara bisa dipakai untuk meningkatkan layanan transportasi publik, perbaikan kondisi jalan, dan mengembangkan layanan transportasi antarprovinsi.
"Biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu pendapatan penerimaan negara terbesar," tegas Yayat.
Menurut Yayat, sistem administrasi surat-surat berkendara bisa diberlakukan sekali seumur hidup.
Namun, surat-surat itu tetap perlu diperpanjang berkala.
Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi
Dia menilai, biaya perpanjangan surat berkendara menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor seseorang sekaligus pembayaran pajaknya.
Daripada mengubah aturan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, dia lebih menyarankan sistem pembayaran perpanjangan bisa lebih mudah dan efisien dengan tidak perlu ke Kantor Samsat.
"Perlu dipertimbangkan bagaimana sistem administrasinya tetap berjalan dan penerimaan negara tetap diuntungkan," imbuh Yayat.
Di sisi lain, Senior Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Mira K. Safri menyebut, surat berkendara yang berlaku seumur hidup bisa berpotensi membahayakan pengendara.
Hal itu karena kondisi seseorang yang tidak selalu sama dair tahun ke tahun.
"Sekarang dalam keadaan sehat badan, mata, dan kupingnya. Beberapa tahun kemudian, kondisi tubuh bisa berubah," ujar Mira saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, surat-surat berkendara yang berlaku seumur hidup tidak menjamin kondisi tubuh seseorang dalam keadaan sehat dan mampu berkendara seumur hidupnya.
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Inilah Daftar 5 Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unair 2025–2030, Berikut Profil para Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.