Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Kini Dipecat dan Jadi Tersangka, LBH Soroti Kapolrestabes

Kini Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin akibat kasus tersebut. Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa Tribun Jateng
Aipda Robig Zaenudin dipecat dari polisi dan jadi tersangka usai tembak mati siswa SMK 

Andi mengaku, sempat marah melihat sosok Aipda Robig.

"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," katanya.

Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.

Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," tandasnya. 

Aipda Robig jadi tersangka

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan ketiga pelajar Semarang.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anas mengatakan, keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig berupa kasus etiknya telah PTDH dan pidananya sudah menjadi tersangka maka perlu dikawal proses selanjutnya.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya. 

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved