Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam, Peredaran Terompet, dan Konvoi di Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Suasana pemasangan ornamen Natal di depan Balai Kota Surabaya. Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024, Pemkot mengajak masyarakat meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (15/12/2024).

Ada beberapa poin aturan menjelang libur Nataru. Di antaranya, pelaku tempat hiburan atau usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) harus menutup usaha pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Syaratnya, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian, dan peredaran narkoba.

Baca juga: Bikin Video Mapping Satwa di Tunnel TIJ-KBS, Pemkot Surabaya Ajak Kreator Pengalaman Internasional

Pelaku usaha juga harus menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE). Serta, memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata.

Pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.

Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi bencana alam.

Baca juga: Pasar Turi Baru Surabaya Butuh Terobosan, Dewan Usulkan Jadi Hunian Modern

Dalam SE yang sama, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Terutama, saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

Selain itu, pengurus gereja juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan. Di antaranya, barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. Termasuk, larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

Baca juga: Viral Pria Cubit Anak Kecil hingga Menangis Minta Ampun di Surabaya, Kini Jadi Tersangka

Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah, diminta memastikan kompor, gas, aliran listrik, air dalam kondisi padam. 

Serta, tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah dan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya, melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Profira Clinic Surabaya Kenalkan Ultherapy Prime, Buat Wajah Tampak Awet Muda Tanpa Operasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved