Berita Surabaya
Fakta-fakta Ayah di Surabaya Cubit Anaknya, Korban Kesakitan Minta Ampun, Kini Jadi Tersangka
Seorang ayah di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai mencubit anak laki-lakinya berulang kali.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena mencubit anaknya.
Dalam video yang beredar, pelaku mencubit anaknya berulang kali.
Korban tak ayal kesakitan hingga minta ampun.
Aksinya ini ternyata terekam kamera dan viral di media sosial.
Lantas, apa alasan dari tindak kekerasan ini?
Selengkapnya, simak fakta-fakta ayah di Surabaya cubit anaknya di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Dibangunkan untuk Salat Subuh dengan Ditendang, Santri di Nganjuk Ngamuk dan Aniaya Teman
fakta-fakta ayah di Surabaya cubit anaknya
1. Viral di media sosial
Aksi ayah cubit anaknya berkali-kali viral setelah diunggah oleh akun Instagram @surabaya.terkini.
Keterangan video tersebut mengatakan peristiwa terjadi saat siang hari di depan sebuah hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video berdurasi 27 detik itu, seorang pria berkacamata dan mengenakan helm hitam dan masker putih terlihat tengah menggendong bocah laki-laki.
Pria tersebut tampak mencubit kaki sang anak.
Sedangkan si bocah berusaha memindahkan tangan dan menunjukkan wajah kesakitan.
Atas aksinya, banyak netizen di media sosial yang mengecam tindakan sang ayah.
Sebab tampak di video, pria tersebut tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.
Baca juga: Tidak Diberi Rokok, Anak 27 Tahun Ngamuk Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo
2. Pelaku diamankan ayahnya sendiri
Kini, ayah tersebut sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unite Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasi Humas Polrestabes, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari netizen media sosial.
Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah," katanya.
AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.
Yakni setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng.
Kejadiannya tersebut tepatnya berada di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Terungkap anak kecil tersebut adalah anak dari pelaku pencubitan, usianya baru 3,5 tahun.
"Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB," kata Rina di markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri," lanjutnya.
Rina tidak mengungkap identitas pelaku yang mencubit kaki bocah tersebut.
Baca juga: Dituduh Aniaya Anak Polisi & Dipaksa Tanda Tangan Damai? Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati Konsel
3. Alasan penetapan tersangka
Lebih lanjut, Rina mengungkap alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Dia mengaku ingin membuat anaknya diam.
Menurut tersangka, sang anak hiperaktif.
Setiap menenangkan yaitu dengan cara mencubit.
Sedangkan menurut pihak kepolisian, cara pelaku dalam mendidik sudah lumayan kelewatan.
"Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit."
"Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak," terang Rina.
Meski demikian, penyidik menilai perbuatan pelaku sudah kelewatan.
"Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuma kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan."
"Kalau memar atau apa, nanti kita nunggu hasil visum," jelasnya.
Sebab perbuatannya, ayah tersebut dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 80 ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan," sebut Rina.
4. Polisi minta masyarakat tegur tindak kekerasan
Temuan polisi, saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban, yaitu dengan turun dari mobil lalu menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.
Baca juga: Perkara Celana Dalam, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Warga & Pak RT, Ayah Pasrah Melindungi Malah Dianiaya
Rina pun meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini.
Baca juga: 4 Fakta Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Oknum Polisi, Kolega Mogok Ngajar, Kronologi Terkuak
Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan anak jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan. Sebaiknya juga melakukan tindakan.
"Yang kita minta, kalau ada kejadian (dianggap kekerasan) seperti itu ke anak, jangan hanya sekedar diviralkan," ucap Rina.
"Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak. Bukan hanya tugas polisi, tapi tugas semua masyarakat. Karena anak itu dilindungi oleh kita semua," imbuhnya.
"Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapapun yang menyakiti anak, tegur aja," jelas Rina.
"Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi," tandasnya.
Sebelumnya, tindak kekerasan juga terjadi di Nganjuk.
Korban berusia 12 tahun dianiaya oleh temannya sampai mengalami pendarahan otak.
Berdasarkan informasi, saat ini, terduga penganiaya, AF (12), telah diserahkan ke Polres Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga membenarkan kabar tersebut.
Pihak pondok pesantren telah menyerahkan terduga penganiaya ke Polres Nganjuk.
Sementara, pada Rabu (11/12/2024), Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro sempat mengeluarkan imbauan kepada keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyerahkan AF.
Ia turut menjamin tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dan penyelesaian secara manusiawi akan diutamakan.
"(AF) Sudah diserahkan oleh pihak pondok pesantren kepada kami," katanya kepada Tribun Jatim Network melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (12/12/2024).
Usia AF masih sebaya dengan korban, MKM (12).
Dengan begitu, AF masih berstatus sebagai anak.
Penanganan terhadap AF pun disesuaikan.
Baca juga: Kakak di Pamekasan Aniaya Adik Ipar dengan Pisau, Emosi Gegara Digeber Motor saat Sembelih Ayam
"Terduga sementara dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Nganjuk. Dugaan kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial MKM (12) menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh temannya sendiri di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Ironisnya, sang teman bahkan tak segan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menderita pendarahan otak.
Kini, korban harus dirawat intensif di rumah sakit swasta di Kediri.
Bahkan korban juga harus menjalani operasi kepala.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penganiayaan itu dilancarkan teman korban di dalam kamar pondok pesantren.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, dugaan penganiayaan ini dilakukan teman sekamar korban di pondok pesantren.
Korban sempat tak berani berterus terang kepada keluarga atas kejadian yang menimpanya.
Ia hanya mengeluh pusing dan sempat didiagnosa sakit tipes.
Namun berselang waktu, kondisinya makin memburuk.
Akhirnya, korban mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren.
Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga dikumpulkan.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
pria mencubit anak laki-lakinya
Surabaya
ayah di Surabaya cubit anaknya
kekerasan anak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.