Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Bermula saling Pandang Saat Berpapasan, Pria di Malang Tusuk Pedagang Pasar Pakai Pisau

Bermula saling pandang saat berpapasan, pria di Malang bernama Agus menusuk pedagang pasar menggunakan pisau, ngaku dendam lama.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Karangploso
Penyidik saat memintai keterangan Agus Junaedi di Polsek Karangploso, Malang, Selasa (17/12/2024). Agus Junaedi merupakan warga Desa Girimoyo, Malang, yang menusuk RH (39) warga Desa Bocek, Malang, menggunakan pisau. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dendam sering diolok-olok, Agus Junaedi (41) warga Desa Girimoyo, Malang, menusuk RH (39) warga Desa Bocek, Malang, Selasa (17/12/2024).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.  

Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib, mengatakan, aksi penusukan terjadi di Gantangan Burung Pasar Karangploso sekitar pukul 03.00 WIB.  

AKP Moch Sochib menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai pedagang di pasar, berpapasan dengan Agus.

Saat itu, mereka saling berpandangan.  

"Saat berpandangan, tiba-tiba pelaku mengajak korban ke tempat gantangan burung di area Karangploso. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut," kata AKP Moch Sochib ketika dikonfirmasi.  

Pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan panjang gagang 18 cm dan panjang mata pisau 30 cm.

Sehingga korban mengalami luka di bagian perut.  

Setelah menusuk korban, Agus kemudian pergi.

Tak lama kemudian, Agus menyerahkan diri ke Polsek Karangploso.  

Oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, motif Agus menusuk korban karena dendam yang sudah lama.  

Baca juga: Carok di Lumajang, Dua Pemuda saling Bacok Diduga Dipicu Mabuk Miras, Satu Orang Tewas

"Pelaku memiliki dendam ke korban, karena ia sering mengolok-oloknya. Saat mereka bertemu di waktu kejadian, korban justru menantang pelaku 'ayo golek nggen sepi kono lho' (ayo cari tempat sepi di sana lho), sehingga pelaku tersulut emosinya lalu menusuk korban," urainya.  

Kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved